SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara tegas menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah ilegal di lahan seluas sekitar 1,4 hektare di kawasan Kelurahan Keputih, Surabaya, pada Kamis (20/8/2026). Penertiban ini dilakukan karena aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi pengelolaan sampah dan berpotensi mencemari lingkungan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan sembarangan, termasuk di lahan milik pribadi, karena pengelola wajib memenuhi persyaratan seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan armada pengangkutan yang sesuai standar.
“Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah. Ketika ada tempat pemilahan sampah seperti ini, harus memiliki armada pembuangannya. Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai standar,” ujar Wali Kota Eri seusai melakukan inspeksi mendadak.
Menurutnya, larangan pengelolaan sampah secara terbuka atau open dumping telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga Pemkot berkepentingan untuk mencegah dampak buruk terhadap warga maupun lingkungan sekitar.
Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Perintahkan Inspektorat Periksa Lurah Diduga Pungli Jabatan ASN
“Kalau pemerintah saja hanya mengumpulkan sampah dengan cara open dumping bisa menjadi pidana. Maka ketika ada yang seperti ini, kita tertibkan. Boleh melakukan kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” lanjutnya.
Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga terkait bau serta kondisi lingkungan, di mana Eri mendapati adanya residu tanpa nilai ekonomi yang dibiarkan menumpuk hingga berpotensi menimbulkan air lindi dan pencemaran kesehatan.
“Berapa banyak lindi yang turun? Berapa banyak kotoran yang ditimbulkan? Ini tidak bagus untuk kesehatan warga. Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak,” tegas Eri Cahyadi.
Baca Juga : Lomba Kampung Pancasila Resmi Dibuka, Eri Cahyadi Kobarkan Semangat Gotong Royong Warga Kota Surabaya
Lokasi tersebut diketahui digunakan untuk memilah sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) oleh sejumlah kelompok pekerja, sementara sampah yang tidak bernilai dibiarkan menumpuk di lokasi.
“Kalau pengelola sampahnya warga Surabaya dan membutuhkan lahan, kita punya lahan Pemerintah Kota. Bisa dibuat TPS 3R, ada pemilahan sampah, ada kolam lindinya, dan yang bekerja warga Surabaya. Itu yang saya maksud,” jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Muhammad Fikser menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 22 hingga 24 kelompok pekerja pemilahan sampah di lokasi yang sebagian besar bukan merupakan warga Surabaya.
Baca Juga : Eri Cahyadi Pastikan Patahan di Surabaya Hanya Ada Dua
“Di dalam proses pengelolaan sampah itu mereka harus memiliki syarat-syarat, punya armada, harus ada IPAL, punya lahan, dan alat pemisah 3R. Itu salah satu syarat dengan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup,” ucap Fikser.
Selain tidak berizin, aktivitas tersebut juga memicu keluhan warga akibat bau dan pembakaran sampah, di mana DLH telah mengerahkan puluhan truk sejak hari Senin untuk mengangkut material sampah non-ekonomis ke TPA.
“Mulai hari Senin kita sudah melaksanakan pengangkutan. Sampai hari ini sekitar 32 dump truck yang keluar untuk mengangkut sampah yang ada di lokasi tersebut,” tambah Fikser.
Baca Juga : Eri Cahyadi Tertibkan Pengolahan Sampah Ilegal Seluas 1,4 Hektare di Keputih
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menegaskan bahwa penertiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014.
“Penertiban hari ini dikhususkan kepada aktivitasnya. Karena tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan,” pungkasnya. (Tengku Abdillah Ayyub)
Baca Juga : Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Beri Motivasi Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 2
Editor : Portal Jtv



















