LUMAJANG - Satlantas Polres Lumajang, mulai menerapkan lintasan baru untuk tes pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) bagi pengendara motor, pada Senin (7/8/2023) pagi.
Jalur lintasan baru ini, tidak lagi menggunakan rute jalur zig zag dan angka delapan yang sebelumnya kerap menyusahkan para pemohon SIM C. Bahkan lebar lintasan kini juga diperluas hingga mencapai 1,6 meter, dari sebelumnya yang hanya 1,2 meter.
Dengan penerapan model lintasan baru ini secara langsung mempermudah pemohon untuk mendapatkan SIM, yang dulunya kerap gagal dan harus mengulang berkali-kali untuk bisa lolos pada tahap tes lintasan ini. Bahkan tingkat keberhasilan para pemohon SIM C melintasi lintasan baru yang diberlakukan mencapai 80-90 persen.
"Dulu ada yang rute U dan angka delapan, lalu lintasannyapun lebih kecil. Sekarang lintasan jalannya lebih lebar, dan syukurnya saya hanya 1 kali percobaan langsung lulus," ujar Susi susanti, salah satu pemohon SIM C pada Portal JTV..
Baca Juga : Inovatif! Polisi di Lumajang Raih Puluhan Juta dari Kebun Hidroponik
Sementara, kasatlantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini menyebut pembaruan lintasan untuk tes pembuatan SIM C ini sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri.
"Pembaruan terkait lintasan tes SIM ini sesuai petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri. Yang membedakan adalah ditiadakan nya rute zig zag dan angka 8 yang dirubah menjadi satu sirkuit. Lebar lintasan juga melebar dari 1,2 meter menjadi 1,6 meter," papar AKP Radyati.
Dengan keberadaan sirkuit baru untuk pemohon surat ijin mengemudi atau SIM C pengendara motor ini, para pemohon di Lumajang, hanya perlu meluangkan waktu sekitar 30 menit mulai dari tes teori hingga praktek mengemudi. (Yongki Nugroho)
Editor : Yulia E