SIDOARJO - Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi menjalani sidang perdana kasus dakwaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Kamis (11/6/2026).
Selain Maidi, dua terdakwa lain juga diadili. Keduanya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ernawati, ini dimulai sekitar pukul 09.45 WIB. Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi, Tonny Frengky Pangaribuan dan Fengki Indra.
Berdasarkan surat dakwaan, JPU Ikhsan Fernandi mengatakan bahwa Maidi disinyalir memanfaatkan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Salah satu proyek adalah Tempat Pembuangan Akhir Winongo.
Agar tidak terendus aparat penegak hukum, terdakwa melakukan pungutan melalui sumbangan CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) untuk proyek TPA tersebut.
Sementara Jaksa Tonny menjelaskan terdakwa Maidi menerima uang terkait proses perizinan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo lewat seseorang bernama Rochim Ruchdianto. Dari perbuatan tersebut, Maidi diduga mengumpulkan uang senilai Rp 1,7 miliar dari berbagai pelaku usaha.
Perbuatan Maidi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 85 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan CSR.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat pasal berlapis. Terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdianto didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 jo Pasal 21 KUHP. Sementara Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 jo Pasal 21 KUHP. (*)
Editor : M Fakhrurrozi

















