SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menolak seluruh isi pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa Vinna Natalia dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/1/2026).
Dalam persidangan, JPU menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan menerima jawaban penuntut umum atas pledoi tersebut.
JPU menyatakan bahwa Vinna Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda duplik, yakni tanggapan dari pihak terdakwa terhadap replik jaksa.
Baca Juga : Ibu Dua Anak di Blitar Tewas Penuh Luka, Diduga Kuat Korban KDRT
Ketua majelis hakim, Pujiono, menyatakan sidang duplik akan digelar pekan depan. Penasihat hukum terdakwa pun menyatakan kesiapan untuk membacakan duplik sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sementara itu, kuasa hukum korban Sena Sanjaya, Lukman Hakim, S.H., M.H., menilai langkah JPU menolak seluruh pledoi terdakwa sudah tepat dan sesuai dengan hukum. Menurutnya, pembelaan yang disampaikan terdakwa tidak menyentuh pokok perkara dan justru berbelit-belit.
Lukman menyebut, dalam pledoi terdakwa tidak mengungkap fakta-fakta penting yang telah terungkap di persidangan, termasuk adanya uang perdamaian sebesar Rp 2 miliar, uang bulanan Rp 75 juta, serta pemberian rumah senilai Rp 5 miliar dalam proses restorative justice.
Baca Juga : Jaksa Tolak Pledoi Selebgram Vinna, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
Padahal, kata Lukman, fakta-fakta tersebut merupakan bagian penting untuk menilai itikad baik, konsistensi sikap, dan motif terdakwa dalam perkara ini.
Ia menjelaskan, kliennya telah memenuhi seluruh kesepakatan perdamaian dengan harapan rumah tangga dapat kembali dibina demi kepentingan anak-anak. Namun yang terjadi, terdakwa justru kembali meninggalkan rumah, mengajukan gugatan cerai, dan bahkan meminta tambahan uang hingga Rp 20 miliar, yang fakta tersebut terungkap secara sah di persidangan.
Menurut Lukman, rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya tekanan psikis, manipulasi emosional, serta beban mental berat yang dialami korban. Hal itu, kata dia, sejalan dengan unsur kekerasan psikis dalam Pasal 45 ayat (1) UU Penghapusan KDRT, yang menitikberatkan pada dampak psikologis korban, bukan hanya kekerasan fisik. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















