GRESIK - Kejaksaan negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, sebagai tersangka korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan APBD-Perubahan 2022 senilai Rp 17,6 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Fransiska atau yang akrab disapa Siska ini langsung memakai rompi orange. Namun, berbeda dengan tersangka lainnya, Siska tak langsung digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Pihak Kejari Gresik meminta jurnalis untuk tidak mengambil gambar Siska terlalu dekat saat digiring ke mobil tahanan.
"Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat karena tersangka proaktif, punya anak kecill," ucap Aliifin Nurahmana Wanda, Kasi Pidsus Kejari Gresik kepada wartawan, Kamis (10/10/2024) malam.
Permintaan ini langsung menuai protes para jurnalis yang sudah menunggu lama. Para jurnalis pun menilai Kejari Gresik mengistimewakan tersangka Siska.
"Apa bedanya dengan tersangka lain?," protes sejumlah wartawan yang meliput.
Bahkan, salah satu jaksa sempat mematkan lampu di teras tempat mobil tahanan parkir.
Setelah menunggu lama, Siska akhirnya keluar dari ruang pidana khusus (Pidsus) sekitar pukul 20.25 WIB. Dengan memakai rompi orange, Siska dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Banjarasari, Kecamatan Cerme.
"Tersangka S (Siska, red) akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk memudahkan penyidikan dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti," ujar Nana Riana, Kepala Kejari Gresik.
Siska disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55.(*)
Editor : M Fakhrurrozi