PROBOLINGGO - Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin, berjalan lamban. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan jadwal sidang keduanya. Padahal KPK menangkap keduanya saat operasi tangkap tangan tahun 2021.
Merasa ada yang janggal, pegiat anti korupsi yang tergabung dalam LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo memasang spanduk di jalur Pantura Probolinggo-Situbondo, salah satunya di Jalan Pantai Bentar, Desa Curah Sawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/2/2024) siang.
Spanduk berisi tulisan agar lembaga anti rasuah segera sidangkan dan tuntaskan kasus Gratifikasi dan TPPU.Selain tulisan, spanduk tersebut juga bergambar Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.
Syamsudin, Bupati LSM LIRA, mengatakan aksi pemasangan spanduk ini untuk mengingatkan KPK agar segera menyidangkan kasus Gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, yang dikenal oleh warga sebagai dinasti politik di Pemkab Probolinggo,
“Kami berharap KPK segera diselesaikan dan tuntaskan untuk kasus Gratifikasi dan TPPU kasus korupsi di Kabupaten Probolinggo, KPK boleh ungkap kasus korupsi baru, namun kasus lama segera diselesaikan, karena kasus menjadi pantauan publik, dan banyak yang ingin tahu berapa vonis kurungan penjara dan denda yang akan di terima keluarga penguasa atau dinasti politik tersebut” ujar Syamsudin.
Samsudin menambahkan, sidang kasus gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin bisa menjadi pembelajaran bagi aparatur Negara agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. (Farid Fahlevi)
Editor : M Fakhrurrozi