NGAWI – Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 membawa kabar bahagia bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi. Sebanyak 217 orang warga binaan menerima remisi umum atau pengurangan masa hukuman, dengan empat di antaranya bahkan langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, serta keaktifan warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa hukuman. Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ngawi dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan yang digelar kemarin.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Ngawi, Suwarno, menjelaskan bahwa saat ini jumlah warga binaan secara keseluruhan tercatat sebanyak 304 orang, terdiri dari 36 tahanan dan 268 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 217 orang mendapatkan remisi umum, dengan rincian 208 orang memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sementara 9 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II. Dari sembilan penerima Remisi Umum II tersebut, empat orang langsung bebas, sedangkan lima orang lainnya masih harus menjalani masa tahanan pengganti atau subsider.
Suwarno menerangkan, warga binaan penerima remisi berasal dari berbagai kasus pidana, mulai dari pencurian, kekerasan, perlindungan anak, hingga narkotika. Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari dua hingga empat bulan pengurangan masa hukuman, disesuaikan dengan catatan perilaku dan lama masa pidana masing-masing warga binaan.
Baca Juga : Rayakan HUT ke-81 RI, Warga Lamongan Bentangkan Bendera Merah Putih 180 Meter
Ia menegaskan, seluruh usulan remisi telah melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat melalui sistem database pemasyarakatan, sehingga dipastikan telah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif sebelum akhirnya disetujui dan diberikan kepada yang bersangkutan.
“Yang langsung bebas ini dari kasus umum,” ujar Suwarno, menjelaskan kategori pidana dari keempat warga binaan yang langsung menghirup udara bebas tersebut.
Suwarno berharap, warga binaan yang telah menyelesaikan masa hukumannya dan kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta memberikan manfaat positif bagi lingkungan sekitar. Ia juga berpesan agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatan yang pernah membawa mereka menjalani masa pidana, sehingga dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif dan diterima baik oleh masyarakat.
Baca Juga : Potret Haru HUT ke-81 RI, Upacara Tetap Digelar di Tengah Bencana
Editor : Iwan Iwe



















