JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah dalam perkara pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan atau lebh dikenal dengan kasus “Lord Luhut”. Majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana menjatuhkan vonis bebas kepada dua aktivis HAM tersebut.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata Cokorda dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Hakim menilai bahwa yang dinyatakan keduanya dalam akun YouTube Haris Azhar berjudul “Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya‼ Jenderal BIN Juga Ada‼” tidak termasuk dalam unsur pencemaran nama baik.
Dalam uraiannya, hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus tersebut. Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan Haris dan Fatia dalam YouTube tersebut tidak bisa dikategorikan penghinaan dan pencemaran nama baik. Sebab, menurut majelis, yang dikemukakan dalam video podcast tersebut merupakan telaah, komentar, analisa, pendapat, dan penilaian atas hasil kajian yang dilakukan koalisi masyarakat sipil.
Menurut majelis, penggunaan kata “Lord” juga tidak bisa serta merta disebut penghinaan. “Kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik, tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga,” kata Djojan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris dan Fatia dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) jo UU ITE Pasal 55 ke (1) KUHP. Jaksa menuntut Haris dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 Juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Fatia dituntut bui 3 tahun 6 bulan. JPU juga meminta agar link Youtube Haris Azhar dihapus dari jaringan internet.
Haris Azhar merupakan Direktur Lokataru Foundation, sebuah organisasi pembela HAM. Sedangkan Fatia Maulidiyanti merupakan Koordinator KontraS, lembaga yang sejak lama peduli dengan masalah-masalah HAM. Dalam video podcast tersebut, keduanya mendiskusikan riset yang dibuat Koalisi Bersihkan Indonesia, sebuah kajian tentang usaha pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Menanggapi vonis ini, jaksa menyatakan pikir-pikir. (sof)
Editor : Sofyan Hendra