SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadapi tantangan serius dalam menjaga kemandirian fiskal pada tahun 2026. Hal tersebut dibahas dalam program JTV “Jatim Joss – Obrolan Spesial Seputar Jawa Timur” yang tayang (26/01/26), dengan fokus pada strategi Pemprov Jatim dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tantangan fiskal ini dipicu oleh implementasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (UU HKPD). kebijakan tersebut mengubah skema pembagian pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang menyebabkan potensi kehilangan pendapatan daerah Jawa Timur mencapai Rp4 triliun hingga Rp4,2 triliun.
Kondisi tersebut diperberat dengan berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah (TKD) sekitar Rp2,8 triliun. Situasi ini menuntut pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penyesuaian anggaran sekaligus mencari sumber-sumber pendapatan alternatif agar program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan tetap berjalan.
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menyampaikan bahwa meskipun terjadi pengurangan anggaran, kondisi perekonomian Jawa Timur tetap tumbuh positif. Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada 2025 tercatat sebesar 5,2 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
“Pemprov Jatim memilih melakukan penyesuaian anggaran, bukan sekadar pemotongan. Prinsipnya efisiensi tanpa mengorbankan program prioritas yang langsung berdampak pada masyarakat,” ujar Aftabuddin.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mengoptimalkan kontribusi BUMD. Pada tahun 2026, Pemprov Jatim menargetkan dividen BUMD sebesar Rp497,4 miliar, dengan Bank Jatim sebagai penyumbang terbesar PAD. Selain Itu, pemerintah juga mendorong digitalisasi pajak daerah serta pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum optimal.
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusdi, menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi kinerja BUMD. Menurutnya, BUMD tidak hanya dituntut berfungsi sebagai penyedia layanan publik, tetapi juga harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang profesional dan berorientasi keuntungan.
“BUMD harus diklasifikasikan berdasarkan kinerjanya. Yang sehat dan produktif terus didorong, sementara yang tidak memberikan kontribusi nyata perlu dievaluasi secara serius,” tegas Adam.
Sementara itu, Akademisi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Arin Setiyowati, menilai inovasi model bisnis, penguatan tata kelola, serta kemitraan strategis menjadi kunci agar BUMD mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi dan kebijakan fiskal nasional.
Dengan Berbagai strategi tersebut, Pemprov Jawa Timur optimistis mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus menjamin kesejahteraan lebih dari 41 juta penduduk Jawa Timur di tengah tantangan kemandirian fiskal tahun 2026. (Amellia Ciello)
Editor : Iwan Iwe



















