MOJOKERTO - Sidang putusan perkara pembunuhan siswi SMP di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto berakhir ricuh. Kericuhan dipicu ketika keluarga korban tak terima atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa AAW.
Keluarga korban marah dan berteriak pasca hakim tunggal Made Sinta Buana menjatuhkan vonis 7 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa AAW. Keluarga korban menilai putusan hakim tidak adil dan sangat ringan. Kericuhan semakin memuncak ketika keluarga korban sempat mengepung majelis hakim. Beruntung kericuhan tak berlangsung lama.
Ini setelah Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adi Satria tiba di lokasi. Kapolres mengancam akan menangkap massa yang berbuat anarkis di ruang sidang. Pasca ultimatum dari Kapolres ini, massa berangsur angsur meninggalkan ruang sidang.
Atok Utomo, ayah korban mengaku tak puas atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 7 tahun 4 bulan penjara. Namun, dirinya tak bisa berbuat banyak lantaran ada undang undang bahwa hukuman anak anak setengah dari ancaman di KUHP.
Baca Juga : Hakim Vonis Terdakwa 7 Tahun 4 Bulan, Sidang Pembunuhan Siswi SMP Ricuh
“Saya sebenarnya tidak bisa menerima vonis 7 tahun 4 bulan penjara. Cuma hukum dibatasi undang undang, bahwa hukuman terhadap terdakwa anak anak setengah dari ancaman di KUHP. Kalaupun upaya banding pun prosentasenya minim. Jadi kalau sesuai aturan, hukuman 7 tahun 4 bulan penjara itu sudah maksimal,” ujar Atok usai persidangan, Jumat (14/7/2023).
Atok menambahkan, saat ini dirinya masih belum bisa memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. Semuanya masih dipikirkan bersama keluarga.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Made Sinta Buana juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa AAW yakni 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKS) Blitar. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 7 tahun 5 bulan penjara. (Aminudin Ilham)
Editor : M Fakhrurrozi