SURABAYA - Dua terdakwa pencuri uang di bank BCA jalan Indarapura Surabaya memasuki persidangan akhir,dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan negeri Surabaya,senin (6/1/23).
Pembacaan putusan oleh majelis hakim di lakukan secara bergantian secara online,pertama terdakwa M Toha di putus 3 tahun 6 bulan penjara ,lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara.sedangkan untuk terdakwa Setu tukang becak di putus 10 bulan penjara lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa satu tahun.
Atas putusan hakim ini kedua terdakwa masih pikir pikir ,dan majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk berfikir apakah banding atau menerima.
Seperti diketahui kejadian pencurian uang milik Mu'in warga pasar Turi Surabaya ini berawal dari,terdakwa M Toha yang mencuri buku tabungan dan ATM milik korban di rumahnya, setelah berhasil mencuri terdakwa M Toha menyuruh terdakwa Setu,tukang becak untuk mengambil uang di bank BCA Indarapura Surabaya. Dengan alasan di suruh oleh korban yang sedang sakit. Namun bank meloloskan penarikan uang sebanyak 320 juta.
Baca Juga : Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga
"Dari keterangan korban uang tersebut rencananya di pergunakan untuk berobat orang tuanya yang lagi sakit.
Reporter: Ayul andim
Editor : Vita Ningrum