SIDOARJO - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tidak hadir sebagai saksi dalam sidang perkara suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026) sore.
Kepastian tidak hadirnya Gubernur Khofifah ini disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono. Adi menyampaikan bahwa Gubernur Khofifah berhalangan hadir dalam persidangan karena mengikuti sejumlah agenda, salah satunya Sidang Paripurna di DPRD Jatim.
"Saya sebagai Kepala Biro Hukum menyampaikan surat kepada Jaksa KPK untuk dilakukan penundaan pemeriksaan karena Ibu Gubernur sedang mengikuti sejumlah agenda, salah satunya Sidang Paripurna di DPRD Jatim," ujar Adi saat ditemui di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Adi mengungkapkan, ada 3 agenda Gubernur Khofifah pada hari ini.
Baca Juga : MAKI Akan Laporkan 2 Oknum Pemotong Dana Hibah Pemprov Jatim ke KPK
"Hari ini sudah sudah ada tiga agenda jadwal. Pertama ada kegiatan Sarasehan Kebangsaan MPR RI sebagai keynote speaker. Terus kemudian ada rapat Paripurna DPRD Jatim dan persiapan jelang kunjungan Bapak Presiden ke Malang," paparnya.
Adi menambahkan, bahwa pemanggilan pemeriksaan kepada Gubernur Khofifah baru pertama kali.
"Ini merupakan pemanggilan pertama," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Khofifah sebagai saksi dalam sidang dalam persidangan perkara hibah Pokmas Jatim. Ini setelah nama Gubernur Khofifah disebut dalam BAP tersangka Kusnadi yang diduga menerima fee sebesar 30 persen.
Selain itu, Khofifah dibutuhkan kehadirannya sebagai saksi untuk memberikan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















