MALANG - Satgas Pangan Polres Malang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat industri minyak goreng curah ilegal.
Dalam penggrebekan itu, tujuh orang diamankan Polisi. Ketujuh orang termasuk pemilik rumah yang berada di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Home industry minyak goreng curah ilegal itu digerebek Satgas Pangan Polres Malang pada Jumat (31/5/2024) lalu. Kini petugas juga menyegel lokasi kejadian dengan memasang garis polisi.
"Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan home industry minyak goreng curah ilegal ini," ujar Kepala Satgas Pangan Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Menurut Gandha, pihaknya mengamankan 7 orang. Ketujuh orang tersebut terdiri dari pekerja dan pemilik rumah.
Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sengaja membeli minyak curah yang kemudian dikemas ulang dengan memasukkan ke dalam botol plastik polos.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku sengaja membeli minyak curah yang kemudian dikemas ulang dengan memasukkan ke dalam botol plastik polos.
"Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyak Kita," beber Gandha.
Sejumlah barang bukti botol kemasan berisi minyak curah ilegal turut disita oleh Satgas Pangan Polres Malang dari penggerebekan tersebut.
"Hasil dari penyidikan nanti akan kami sampaikan lagi," pungkas Gandha.(Khaerul Anwar)
Editor : M Fakhrurrozi