JAKARTA - Sebanyak 42 calon jemaah haji nonprosedural dicegah keberangkatannya oleh Imigrasi Indonesia sejak 18 April hingga 1 Mei 2026. Mereka diketahui menggunakan visa tidak sesuai peruntukan untuk menunaikan ibadah haji.
Pencegahan dilakukan di sejumlah pintu keluar Indonesia, terutama Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Salah satu rombongan yang digagalkan berangkat berjumlah 23 orang yang hendak terbang ke Jeddah.
Petugas imigrasi mendapati para calon jemaah menggunakan visa non-haji, seperti visa kerja, kunjungan, hingga transit. Modus ini kerap digunakan untuk menyiasati aturan keberangkatan haji resmi.
Saat pemeriksaan, sebagian calon jemaah sempat mengaku sebagai pekerja. Namun setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji.
Baca Juga : Hari Keempat Operasional Haji 2026, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Moh. Hasan Afandi, menegaskan pemerintah mendukung penuh penertiban haji ilegal yang dilakukan Arab Saudi.
"Kami sangat mendukung kampanye ‘Tidak Ada Haji Tanpa Izin’ yang disampaikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami memahami dan mendukung kampanye tersebut yang ditujukan untuk membuat ketertiban, keamanan, dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah haji," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).
Ia menyebut, pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Kepolisian RI, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga : Dampak Konflik Timur Tengah, Sejumlah Jemaah Umrah Asal Ngawi Tertahan di Arab Saudi
"Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas imigrasi Republik Indonesia sudah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural. Berhaji dengan menggunakan visa non haji adalah ilegal dan melanggar peraturan pemerintah Arab Saudi," tegasnya.
Pemerintah juga mengingatkan adanya sanksi tegas dari otoritas Arab Saudi bagi pelanggar, mulai dari penolakan masuk wilayah Makkah hingga Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga daftar hitam masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda atau tertipu dengan tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan segera ke kepolisian jika ada calon jemaah yang merasa ditipu dan dirugikan," tambahnya.
Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku haji ilegal, termasuk pihak yang mengorganisir keberangkatan nonprosedural, guna melindungi masyarakat dari risiko hukum di dalam maupun luar negeri. (*)
Editor : A. Ramadhan



















