NGAWI - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ngawi menggrebek lokasi pembuatan petasan, Selasa (9/4/2024) petang.
Dalam penggrebekan salah satu kamar bekas pondok pesantren di Desa Teguhan, Kecamatan Paron Ngawi, polisi berhasil mengamankan tujuh orang pelaku. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti petasan berbagai ukuran.
Diantaranya petasan ukuran jumbo dengan panjang 22 cm dan diameter 10 cm hingga diameter 98 cm dan diameter 43 cm. bubuk petasan yang belum diracik dan barang pembuat petasan lainnya. Usai diamankan, seluruh pelaku langsung digiring ke Polres guna menjalani pemeriksaan.
AKBP Argowiyono, Kapolres Ngawi mengatakan penggerebekan pembuat petasan ini pasca kejadian petasan meledak di Kabupaten Magetan yang mengakibatkan dua remaja terluka dan sebuah rumah mengalami kerusakan.
“Penggerebekan ini menindaklanjuti kejadian petasan meledak di Magetan. Kemarin Satreskrim mengamankan 7 pelaku dengan barang bukti berbagai diameter petasan. Kita akan terus kembangkan dengan memeriksa para pelaku,” ujarnya.
Argowiyono menambahkan, sebagian besar para pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar. Dalam pemeriksaan, petasan yang telah diracik akan diledakkan saat malam lebaran.
Kapolres menekankan meski menyalakan petasan sudah menjadi tradisi ataupun budaya namun melihat akibat yang ditimbulkan sangat membahayakan maka kegiatan tersebut sangat dilarang. Terlebih beberapa hari terakhir di salah satu daerah hingga mengakibatkan korban luka dan kerusakan terhadap bangunan dapat dari ledakan petasan. (Ito Wahyu)
Editor : M Fakhrurrozi