Menu
Pencarian

Golkar Usulkan Penambahan Nama Jokowi di Belakang Nama Gibran, Ini Alasan dan Mekanismenya

Portaljtv.com - Senin, 23 Oktober 2023 13:03
Golkar Usulkan Penambahan Nama Jokowi di Belakang Nama Gibran, Ini Alasan dan Mekanismenya
Gibran Rakabuming Raka saat menerima rekomendasi dari Partai Golkar (Foto: Golkar Indonesia)

JAKARTA - Partai Golongan Karya (Golkar) menghendaki penambahan nama Jokowi di belakang nama Gibran Rakabuming Raka. Gibran diketahui merupakan putra sulung dari Presiden Republik Indonesia tersebut.

Gibran merupakan calon wakil presiden dari Prabowo Subianto yang diusung Golkar berdasarkan hasil rapat pimpinan nasional. Pasangan tersebut telah dideklarasikan pada Minggu (22/10/2023).

Ketua DPP Golkar Jawa Timur, M. Sarmuji, berharap penambahan nama Jokowi dilakukan saat pendaftaran pasangan tersebut ke Komisi Pemiliha Umum (KPU).

"Saya harap dan inginkan agar ada penambahan nama Jokowi di akhir nama Gibran Rakabuming Raka," ungkap Sarmuji dalam keterangannya.

Baca Juga :   Simulasi Makan Siang Gratis untuk 250 Murid SD di Jombang

Penambahan nama Jokowi, menurut Sarmuji lumrah karena Gibran adalah anak kandung mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Sama nama Yudhoyono di belakang nama Agus Harimurti dan Soekarno di belakang nama Megawati.

Adanya nama Jokowi juga menjadi simbol persatuan dari Prabowo dan Jokowi yang sebelumnya bersaing di Pilpres. Sekaligus menyatukan cebong dan kampret.

"Bersatunya dua figur yang bertarung sengit di Pilpres 2014 dan 2019 itu membuat persatuan Indonesia terpelihara dengan baik," tegasnya.

Baca Juga :   Tidar Jatim Satu Suara Usulkan Gibran Dampingi Prabowo

Bagaimana Mekanismenya?

Menurut Sarmuji, untuk menambah nama Jokowi saat mendaftar ke KPU harus ada putusan pengadilan. Gibran masih memiliki waktu untuk mengurus hal tersebut.

"Masih ada waktu untuk mengurus putusan pengadilan baik waktu mendaftar maupun dalam fase perbaikan dokumen," jelasnya.

Baca Juga :   Pengamat Ungkap Pengaruh Gibran Rakabuming Bagi Prabowo Subianto

Namun, menurut Sarmuji, untuk mekanisme lebih lanjut KPU yang lebih tahu. Mengingat ada aturan di PKPU apabila ada perbedaan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sarmuji sebenarnya sudah punya pengalaman ketika mendaftarkan diri sebagai anggota DPR RI pada tahun 2019.

"Kalau enggak salah waktu daftar pileg kemarin kalau mau menambahkan gelar haji, cukup membuat pernyataan," tandasnya.(top)

Editor : A.M Azany






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.