BLITAR - Puluhan pekerja tambang pasir yang beroperasi di aliran lahar Gunung Kelud, Kabupaten Blitar, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Blitar Kota pada Senin (3/3/2025) siang.
Para demonstran yang tergabung dalam kelompok pekerja tambang ini menuntut agar penutupan tambang pasir yang dilakukan oleh Polres Blitar Kota segera dicabut. Sejak tambang tersebut ditutup, masyarakat yang tinggal di sekitar aliran lahar Gunung Kelud tidak dapat bekerja seperti biasa. Hal ini menyebabkan banyak pekerja mengalami kesulitan ekonomi.
Koordinator aksi, Endang, menjelaskan bahwa sudah enam bulan sejak penutupan tambang tersebut, dan banyak dari mereka yang kini menganggur. Tabungan yang ada juga sudah habis, sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, menjelang Hari Raya Idul Fitri, anak-anak mereka juga membutuhkan biaya pendidikan yang tidak sedikit.
"Mereka berharap agar ladang pekerjaan mereka dibuka kembali, karena saat ini mereka sudah tidak memiliki sumber penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Endang.
Tanggapan dari pihak kepolisian datang langsung dari Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly. Menurutnya, meskipun pihaknya sudah melakukan audiensi dengan perwakilan pekerja tambang, keputusan untuk menutup tambang ilegal tetap berlaku. Kapolres menjelaskan bahwa selain memberikan pemahaman mengenai dampak dari pertambangan ilegal, pihaknya juga mengimbau agar pengusaha tambang mengurus izin operasional yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya mengimbau kepada rekan-rekan pengusaha tambang untuk mengurus izin terlebih dahulu dan tidak melakukan kegiatan tambang secara ilegal, karena kami akan menindak tegas apabila bertentangan dengan undang-undang. Tambang yang dilakukan secara manual tetap akan kami tindak, karena dapat merusak sumber air bersih bagi warga dan telah menimbulkan korban," jelas AKBP Titus Yudho Uly.
AKBP Titus Yudho Uly dengan tegas menolak untuk membuka kembali tambang pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud. Dari data yang dimiliki Polres Blitar Kota, tercatat ada 21 titik tambang pasir di wilayah hukum mereka, namun hanya lima titik yang telah memiliki izin resmi. (Qithfirul Aziz/Moch Fariz)
Editor : M Fakhrurrozi