SURABAYA - Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) kembali menegaskan larangan penyelenggaraan acara kelulusan secara mewah dan wisuda bagi siswa SMA/SMK Negeri. Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa larangan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Timur.
“Ini arahan Ibu Gubernur yang tidak boleh tidak dipatuhi. Harus dipatuhi," tegas Aries, Jumat (16/5/2025).
Larangan ini telah disampaikan secara resmi melalui surat edaran sejak 6 Maret 2025. “Itu kita dari awal, orang lain belum ngomong, kita sudah ngomong, kok,” ujarnya.
Aries menegaskan, istilah wisuda hanya berlaku di jenjang perguruan tinggi. Sementara di jenjang SMA/SMK, acara cukup berupa penamatan atau penyerahan ijazah dan surat kelulusan yang dilaksanakan secara sederhana di sekolah.
“Istilah wisuda itu hanya di perguruan tinggi. Di sekolah tidak ada wisuda, tapi penamatan. Siswa menerima ijazah atau menerima surat kelulusan,” terang Aries.
Aries meminta sekolah menaati aturan dengan menyelenggarakan acara kelulusan secara sederhana di lingkungan sekolah. Menurutnya, pelaksanaan kelulusan di luar sekolah dengan biaya tinggi berpotensi membebani wali murid secara finansial. Ia menegaskan, kepala sekolah yang nekat melanggar aturan ini akan langsung dicopot dari jabatannya.
"Sudah pasti. Yang melanggar sanksinya berhenti, akan dinonaktifkan dari jabatan kepala sekolah, itu konsekuensinya,” ujarnya.
Sedangkan untuk sekolah swasta, Dindik Jatim hanya bersifat mengimbau dan menyerahkan kebijakan kepada masing-masing penanggung jawab sekolah.
Dindik Jatim pun telah mewajibkan seluruh kepala sekolah negeri menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap larangan tersebut. Aries menyatakan, pakta integritas itu bahkan dibacakan langsung dalam forum resmi agar para kepala sekolah benar-benar memahami isinya.
“Makanya tadi pakta integritas dibacakan langsung, supaya mereka menghayati apa yang mereka tanda tangani,” pungkasnya. (*)
Editor : A. Ramadhan