Seorang pria berinsial HS, 32 tahun beralamat di Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi ditangkap polisi gara-gara mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 740 butir obat keras diduga jenis trihexyphenidyl dari rumah tersangka. Pil itu bahkan sudah dikemasi dalam plastik klip dan siap diedarkan.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Maskur mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (30 Agustus 2025) siang. Ia ditangkap di rumahnya.
Baca Juga : Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid di Sampang Ditangkap Polisi
Maskur bercerita bila pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayahnya.
"Kami mendapat informasi bahwa rumah terduga pelaku kerap menjadi tempat jual beli obat terlarang. Korbanya kebanyakan anak-nak pelajar, Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar ada transaksi," kata Maskur, Rabu(10 September 2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati seorang remaja inisial ACK (18) telah membeli obat daftar G sebanyak 10 butir yang dikemas dalam plastik klip.
Baca Juga : Terduga Bandar Sabu Pura-Pura Kesurupan saat Ditangkap Polisi
"Selanjutnya remaja tersebut langsung kita bawa ke rumah terduga pelaku dan dia mengakui bahwa telah menjual obat terlarang itu kepada ACK seharga Rp 40 ribu per paket," ungkapnya.
Polisi juga menggeledah rumah terduga pelaku dan menemukan barang bukti lainnya, diantaranya 740 butir trihexyphenidyl, 1 buah tas warna oranye, toples, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
"Ratusan butir obat keras tersebut ditemukan di dalam lemari dan kamar terduga pelaku. Seluruhnya kita amankan di Mapolsek," sambungnya.
Baca Juga : Gara-gara Edarkan Pil Trex, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya itu, terduga pelaku HS dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi

















