TUBAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terus menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Dalam langkah terbaru, Gakkumdu memanggil dua orang yang terlibat dalam penyaluran bansos untuk dimintai keterangan.
Kedua orang yang dipanggil adalah Sugeng Purnomo, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Haji Ali, penyedia beras bansos asal Kecamatan Soko.
Pertemuan berlangsung selama beberapa jam di kantor Bawaslu yang terletak di Jalan Pramuka Tuban hingga Kamis (24/10/2024) malam.
Mochamad Sudarsono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang dibahas dalam klarifikasi adalah terkait keberadaan tulisan “Mbangun Deso Noto Kutho” yang merupakan visi-misi dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tuban, yang muncul dalam kemasan bansos.
"Poin klarifikasi adalah terkait adanya tagline dari salah satu paslon yang ada di kemasan beras bansos," ungkap Sudarsono.
Setelah klarifikasi, Gakkumdu akan mengkaji hasil tersebut bersama dengan unsur kepolisian dan kejaksaan.
Rencananya, dalam waktu dekat, Gakkumdu juga akan memanggil sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk KPU, untuk memberikan klarifikasi serupa.
Mochamad Sudarsono menekankan pentingnya proses ini untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam penyaluran bansos yang bisa mempengaruhi keadilan dalam pemilihan umum.
Sementara itu, kedua orang yang diklarifikasi enggan memberikan komentar kepada awak media setelah proses berlangsung.
Sebelumnya, Bawaslu Tuban telah menerbitkan register terkait dugaan pelanggaran pidana dalam penyaluran bansos program bantuan pangan non tunai daerah di masa kampanye, sebagai langkah awal dalam menegakkan integritas pemilihan.(Dziky Muhamad/Khusni Mubarok/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe