KABUPATEN MALANG - Portal JTV - Wacana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang di kawasan belakang Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, menuai kritik tajam dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang. Mereka memperingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar tidak mengorbankan fungsi dan fasilitas stadion ikonik tersebut demi proyek baru.

"Kami tidak menghambat pembangunan. Justru kami mendukung, tetapi jangan sampai pembangunan alun-alun mengorbankan fungsi Stadion Kanjuruhan yang sudah dibangun dan ditata dengan sangat baik," tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia'ul Haq, Senin (1/6/2026).
Zia menyoroti minimnya kajian komprehensif yang dipaparkan kepada DPRD maupun publik terkait urgensi pemindahan lokasi alun-alun. Menurutnya, perubahan lokasi yang menyangkut tata ruang, regulasi, hingga dampak sosial tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.
"Kami mempertanyakan urgensinya. Apakah sudah ada kajian yuridis, sosial, analisis dampak lalu lintas, dan lainnya? Sampai saat ini kami belum melihat kajian itu dipaparkan secara terbuka," ujarnya.
Legislator yang pernah menjabat sebagai Ketua Pansus RTRW dan Pansus RPJPD ini mengungkapkan bahwa lokasi ideal alun-alun sebenarnya telah diatur dalam sejumlah dokumen perencanaan daerah. Antara lain Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025-2045, serta Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD.
"Dalam dokumen-dokumen tersebut, lokasi alun-alun direncanakan berada di kawasan belakang Pendopo Kabupaten Malang di Kepanjen, bukan di area Stadion Kanjuruhan. Ini sudah ditetapkan melalui perda," jelasnya.
Selain aspek regulasi, Gerindra juga menyoroti fungsi kawasan Stadion Kanjuruhan sebagai pusat olahraga dan ikon kebanggaan masyarakat Malang. Zia menyebut lahan seluas sekitar 1,5 hektare yang akan dijadikan alun-alun itu merupakan bagian dari kawasan penunjang stadion yang dipersiapkan untuk aktivitas olahraga.
"Jika alun-alun berada di dalam kawasan stadion, masyarakat harus masuk melalui area stadion. Ini perlu dikaji matang. Jangan sampai fungsi utama stadion justru terganggu," tegasnya.
Zia juga mengingatkan bahwa alun-alun harus berfungsi optimal sebagai ruang publik yang hidup, tempat interaksi warga, dan dimanfaatkan setiap hari, bukan hanya ramai saat acara seremonial. Oleh karena itu, penentuan lokasi tidak boleh didasarkan pada pertimbangan fisik semata, melainkan pada manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Fraksi Gerindra menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang. Namun, seluruh proses harus melalui kajian yang objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial.
"Kami mendukung pembangunan alun-alun. Tetapi sebelum lokasi diputuskan, lakukan kajian terlebih dulu dan sampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persoalan baru di kemudian hari akibat keputusan yang tergesa-gesa dan tidak berdasar kajian matang," pungkas Zia.(Aan)
Editor : JTV Malang



















