JAKARTA - Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Jawa Timur mengusulkan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan penasihat LPNU Jatim R Djoni Sudjatmoko dalam focus group discussion (FGD) bersama Kementerian UMKM, Bappenas, dan Kementerian Keuangan di Gedung Kementerian UMKM di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Djoni Sudjatmoko menjelaskan, usulan penyederhanaan tersebut mendorong agar omzet atau peredaran bruto menjadi basis utama penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak UMKM.
Djoni Sudjatmoko menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan kepentingan pemerintah dalam menjaga penerimaan pajak. Namun, sistem perpajakan dinilai perlu disesuaikan dengan kapasitas administratif UMKM yang sangat beragam.
"Kami mempertemukan antara kepentingan negara terkait dengan UMKM adalah penerimaan pajaknya, kita ikut. Kepentingan UMKM itu adalah kesederhanaan," kata Djoni.
Menurut Djoni, penyederhanaan administrasi tidak sama dengan memberikan tarif pajak murah kepada seluruh UMKM. LPNU mengusulkan pemisahan antara kemudahan administrasi dan insentif tarif berdasarkan skala usaha.
Untuk usaha mikro dan kecil, LPNU mengusulkan dua fasilitas, yakni administrasi penghitungan dan pelaporan berbasis omzet serta insentif tarif. Insentif tersebut diarahkan sebagai instrumen perlindungan, pemberdayaan, formalisasi, sekaligus mendorong kemampuan usaha untuk naik kelas.
Sementara itu, bagi usaha menengah dengan omzet lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar, LPNU mengusulkan administrasi tetap sederhana berbasis omzet, tetapi tanpa tarif preferensial. Besaran pajaknya dapat menggunakan benchmark beban pajak efektif nasional berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Dengan skema tersebut, LPNU merumuskan prinsip sederhana.
"Mikro dan Kecil: sederhana dan diberi insentif; Menengah: sederhana tetapi tetap membayar secara wajar; Besar: pembukuan penuh dan pengawasan intensif," tulis draft usulan penyederhanaan pajak untuk UMKM dari LPNU.
Djoni menilai pendekatan tersebut diperlukan karena kemampuan pembukuan pelaku UMKM belum seragam. Pelaku usaha, katanya, lebih membutuhkan ruang untuk menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan bisnis dibandingkan dibebani prosedur perpajakan yang kompleks.
"UMKM ini fokus untuk sustainable dan bertumbuh. Bukan fokus untuk memahami tentang aturan perpajakan yang complicated," tegasnya.
Usulan Perubahan Regulasi
LPNU Jatim tidak hanya meminta perubahan teknis pelaporan, tetapi mendorong penyesuaian regulasi agar prinsip kesederhanaan benar-benar diterapkan. Untuk Pajak Penghasilan (PPh) UMKM, LPNU mengusulkan perubahan PP Nomor 20 Tahun 2026 atau penerbitan peraturan pemerintah khusus yang mengatur PPh UMKM berbasis omzet.
Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), LPNU mengusulkan pengaturan tersendiri berdasarkan kewenangan dalam Undang-Undang PPN dan aturan pelaksanaannya. Besaran atau nilai lain yang digunakan diharapkan tetap konsisten dengan pendekatan berbasis omzet.
Adapun mekanisme teknis seperti pembayaran, pelaporan, benchmark KLU, pencocokan data, hingga pengawasan berbasis risiko dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP).
Djoni mengatakan, prinsip penyederhanaan sebenarnya bukan gagasan baru. Menurutnya, ketentuan mengenai kesederhanaan administrasi perpajakan telah tercermin dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), termasuk ketentuan mengenai pembukuan dan pelaporan.
"Kesederhanaan pelaporan pajak itu sudah diamanatkan. Jadi kita bukan menawarkan sesuatu yang baru," ucapnya.
Dalam desain LPNU, pemerintah juga tetap dapat melakukan pengawasan terhadap potensi penghindaran pajak. LPNU mendukung ketentuan anti-penghindaran dalam PP 20 Tahun 2026, termasuk pencegahan pemecahan usaha atau pembentukan badan usaha baru untuk memperoleh fasilitas pajak berulang.
Caranya, omzet usaha yang secara substansi berada dalam kepemilikan atau pengendalian yang sama dan merupakan satu kesatuan ekonomi dapat digabungkan untuk menentukan kelompok UMKM.
Pengawasan Berbasis Digital
LPNU juga mengusulkan perubahan pendekatan pengawasan. Pemerintah tidak perlu mengandalkan pemeriksaan pembukuan individual terhadap populasi UMKM yang sangat besar, melainkan menggunakan validasi omzet secara digital, data matching, dan risk scoring.
Dengan sistem tersebut, petugas pajak dapat melakukan intervensi terhadap pelaku usaha yang terindikasi memiliki anomali, sementara pelaku UMKM yang patuh tidak dibebani biaya kepatuhan yang tinggi.
"Ketika naik kelas menjadi pengusaha besar di atas Rp 50 miliar, itu jadi worth it untuk mengeluarkan biaya kepatuhan di sana," jelas Djoni.
Menurutnya, penyederhanaan juga diperlukan karena terdapat kesenjangan antara jumlah pelaku UMKM, kapasitas administrasi mereka, dan kemampuan pengawasan pemerintah.
LPNU Jatim selanjutnya akan membawa hasil FGD tersebut melalui jalur resmi. Jika pembahasan dengan pemerintah belum menemukan titik temu, LPNU berencana menyampaikan usulan kepada DPR dan pimpinan PBNU agar dapat diteruskan kepada pemerintah.
"Kami akan naik ke dewan, kami akan melapor kepada Presiden melalui Ketum PBNU. Kami akan lakukan itu dengan jalur-jalur resmi yang ada," kata Djoni.
LPNU menegaskan, usulan tersebut tidak diarahkan untuk mengurangi penerimaan negara. Sebaliknya, penyederhanaan diharapkan menekan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.
"Kami tidak untuk merusak penerimaan negara. Kami ini mengusulkan sesuatu penyederhanaan bagi kami pelaku. Bahkan meningkatkan kepatuhan sukarela," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















