SURABAYA - Jelang Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar Talkshow bertema "Merajut Kebersamaan, Menata Masa Depan Advokat, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di Srijaya CBD Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Tiga materi dihadirkan dalam Talkshow ini, yakni Dr. Djamal Thalib, S.H., M.Hum., advokat senior sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung; Dr. Grees Selly, S.H., M.H, advokat sekaligus dosen Universitas Taman Siswa Palembang dan Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
Talkshow dihadiri ratusan mahasiswa dari lima Perguruan Tinggi. Para mahasiswa ini tertarik dengan diskusi yang mengupas jejak sejarah, persoalan tata kelola, dan peluang yang dibuka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026.
Hendro J. Octavianus, S.H., M.H., Ketua DPC AAI Surabaya sekaligus Ketua Panitia Munaslub, mengatakan, Talkshow ini disiapkan dalam waktu singkat, kurang dari dua bulan, namun dihadiri lebih dari 400 orang.
“Biasanya Munaslub hanya memilih pimpinan dan mengubah anggaran dasar. Kali ini kami tambahkan sesi dialog, belum pernah dilakukan sebelumnya. Tujuannya sederhana: merajut kebersamaan dan mendengarkan suara dari bawah,” ujarnya.
Sementara, Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur, menegaskan dukungan organisasinya terhadap sistem multibar atau keberagaman wadah advokat.
“Putusan MK sejalan dengan semangat kebebasan berserikat. Setiap organisasi boleh tetap berdiri, boleh punya dewan kehormatan masing-masing. Namun tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua,” tegasnya.
Masukan dari forum ini akan disalurkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai bahan penyusunan undang-undang pengganti UU No. 18 Tahun 2003.

Sementara itu, Dr. Djamal Thalib, S.H., M.Hum., advokat senior sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, mengajak semua menengok ke belakang. Awal 2000-an, delapan organisasi advokat menyatukan diri, namun tak lama muncul friksi. Sebagian merasa dipinggirkan, sengketa berlarut hingga ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan 126/2026 mengakui keragaman organisasi advokat sebagai fakta sosial yang riil. Tidak perlu lagi memaksakan satu wadah tunggal. Yang harus disatukan adalah standar pendidikan, ujian, kode etik, dan pengawasan,” ujarnya.
Ia menyoroti celah yang merugikan masyarakat: satu advokat bisa memegang keanggotaan di dua-tiga organisasi sekaligus. Jika dijatuhkan sanksi di satu tempat, pindah ke organisasi lain masih bisa dilakukan.
“Siapa yang berwenang mengadili? Tidak ada jawaban tunggal. Masyarakatlah yang dirugikan,” kata Djamal.
Gagasan Regulator Tunggal yang Independen
Dr. Grees Selly, S.H., M.H., mengemukakan bahwa kini ada lebih dari 50 organisasi advokat di Indonesia. Setiap organisasi punya standar sendiri, berbeda pendidikan, berbeda ujian, berbeda etika.
“Tidak ada profesi penegak hukum lain yang terpecah seperti ini. Polisi, hakim, jaksa — semuanya di bawah satu naungan. Hanya advokat yang terbelah,” ujarnya.
Fenomena “belanja etik” — pindah organisasi saat terkena sanksi — menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan.
Solusinya, menurut Grees, bukan membubarkan organisasi yang ada, melainkan membentuk satu lembaga pengatur dan pengawas yang terpisah dari kepentingan organisasi mana pun. Lembaga ini menetapkan standar nasional, menyelenggarakan ujian tunggal, mengelola basis data terpadu, serta menjatuhkan sanksi.
Organisasi advokat tetap ada sebagai wadah persaudaraan dan pengembangan profesi, namun tidak lagi memegang wewenang tunggal atas pendidikan, ujian, maupun penyumpahan advokat.

Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, mengingatkan putusan MK memberi tenggat hingga 17 Juni 2028. Jika lewat tanpa undang-undang baru, terjadi kekosongan hukum.
“Pembahasan sudah masuk tahap awal di DPR. Justru di sini kewaspadaan: jangan sampai disusun terburu-buru, didikte kepentingan politik kelompok, bukan kepentingan profesi dan masyarakat,” tegasnya.
Dua Tahun untuk Mengawal
Semua narasumber sepakat: dua tahun bukan waktu yang lama. Partisipasi luas para advokat harus didahulukan, bukan keputusan sepihak dari atas.
“Jangan biarkan sejarah terulang — undang-undang lahir cepat, lalu terbelah lagi. Kali ini harus berbeda,” pesan Djamal.
Masyarakat berhak mendapatkan jaminan yang sama: advokat mana pun yang dipilih, kualitas dan perlindungannya setara. Itulah tujuan sebenarnya dari pembaruan ini, bukan soal siapa memimpin organisasi, melainkan bagaimana menjaga kehormatan profesi yang menegakkan hukum untuk semua orang. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















