SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meneken keputusan baru terkait Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Staf Ahli Wali Kota Surabaya. Keputusan tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 tahun 2021.
Keputusan tersebut membuat Staf Ahli Wali Kota menjadi lebih garang dan memiliki derajat yang sama dengan kepala organisasi perangkat daerah dan sekretaris daerah.
"Keputusan Wali Kota Surabaya sudah saya tandatangani, sehingga staf ahli itu tidak seperti dulu, datang terus duduk-duduk saja," kata Eri Cahyadi dikutip Selasa (12/12/2023).
Menurut Eri Cahyadi, para staf ahli nantinya akan memberikan rekomendasikan kepadanya terkait kebijakan yang diambil. Termasuk mengevaluasi kinerja dari perangkat daerah.
Baca Juga : Eri Cahyadi Cuti Kampanye, PJs Wali Kota Surabaya Pastikan Proyek Infrastruktur Tetap Berjalan
Namun, tugas staf ahli berbeda dengan sekretaris daerah. Staf ahli lebih fokus untuk evaluasi kebijakan, apakahnya memiliki dampak terhadap masyarakat atau tidak.
"Karena saya sudah tandatangan, berarti ini berlakunya mulai Januari 2024," imbuh politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut.
Eri menegaskan bahwa staf ahli bukanlah tempat buangan. Karena staf ahli memiliki kewenangan untuk mengoreksi dan mengevaluasi kinerja pimpinan organisasi perangkat daerah.
Baca Juga : Resmikan TPA Gemass, Komitmen Surabaya Wujudkan Generasi Emas di Masa Depan
"Sehingga, antara Staf Ahli Wali Kota Surabaya, Kepala PD dan Sekda itu sama derajatnya," tandas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya tersebut.(*)
Editor : A.M Azany