Menu
Pencarian

Enam Anggota Gangster Casper Sidoarjo Ditangkap, Begal Pelajar di Mojokerto

Aminudin Ilham - Jumat, 17 Januari 2025 06:30
Enam Anggota Gangster Casper Sidoarjo Ditangkap, Begal Pelajar di Mojokerto
Enam tersangka Begal pelajar usai ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (Foto: Aminudin Ilham)

MOJOKERTO - Enam pelaku begal tiga remaja di Jalan Raya Mirip, Kecamatan Jetis, yang viral di Media Sosial berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Keenam tersangka adalah IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18) dan GL (16), semuanya warga Sidoarjo. Satu tersangka lagi masih buron.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol L 6327 YC sebagai sarana transportasi saat beraksi, sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol S 4606 TK sebagai sarana transportasi. 

Dua buah senjata tajam (sajam) jenis pedang samurai, satu buah golok sisir, satu buah Handphone (HP) OPPO warna biru, satu buah hoodie warna hitam bertuliskan “1927”, satu buah hoodie warna hitam bertuliskan “PEPSI”, satu buah jaket warna kuning, satu buah jaket hoodie hitam dan buah hoodie warna biru.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, kasus pembegalan tersebut terungkap setelah korban PN (17) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto melapor terkait aksi pembegalan yang alaminya pada, Sabtu (4/1/2025) sekira pukul 02.00 WIB di Gerbang Pintu 4 sebelah barat pabrik PT Ajinomoto.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami Satrekrim dan Polsek Jetis mengamankan enam orang. Keenamnya, kami amankan di 3 tempat berbeda pada 10 Januari 2025, yaitu di Surabaya, Sidoarjo dan Provinsi Bali. Pelaku AZ masih buron," ujar Kapolres dalam konfrensi pers, Kamis (16/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, para tersangka mengaku tergabung dalam kelompok Gangster Casper Sidoarjo. Para tersangka mendapat informasi di grup jika akan ada tawuran di daerah Kabupaten Mojokerto. Motif para tersangka yakni akan melakukan aksi tawuran di wilayah Kabupaten Mojokerto. 

"Motifnya adalah untuk melakukan tawuran dan mengambil barang berharga kelompok yang kalah berupa sepeda motor dan HP milik korban. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.

Kapolresta menghimbau kepada masyarakat segera melapor ke kepolisian terdekat apabila melihat konvoi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota sehingga pihaknya bisa segera menindaklanjuti.

"Para gangster kami imbau jangan melakukan aksinya. Karena kapan pun dan di mana pun, akan kami tangkap," tegasnya. 

Sebelumnya, video rekaman kamera CCTV memperlihatkan tiga remaja dibegal oleh sekelompok remaja di Mojokerto viral. Aksi pembegalan tiga remaja berbocengan sepeda motor tersebut terjadi di Jalan Raya Mlirip, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Aksi tersebut terjadi pada, Sabtu (4/1/2025) tepat di depan pabrik Ajinomoto. Dari rekaman CCTV diketahui jika aksi tersebut terjadi sekitar pukul 2.11 WIB. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV yang tersebar di media sosial (medsos) Facebook (FB) dan viral lantaran dibagikan di grup medsos. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.