PACITAN - Pengadilan Negeri Pacitan akhirnya memutuskan perkara terkait Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) yang menyeret nama Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (8/1/2025), majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh tergugat, yakni Bupati Pacitan selaku pejabat Pemerintah Daerah Pacitan.
Dalam amar putusan nomor 12/Pdt.G/2024/PN Pct, majelis hakim menyatakan bahwa mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat dan tergugat intervensi. Selain itu, Pengadilan Negeri Pacitan juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, serta juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 205 ribu.
"Setelah mempertimbangkan eksepsi dari pihak tergugat dan tergugat intervensi, majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini berada di luar kompetensi absolut Pengadilan Negeri Pacitan. Dengan demikian, perkara ini tidak dapat dilanjutkan," ucap majelis hakim Erwin Ardian saat membacakan putusan.
Sebelumnya, perkara BOSDa ini sempat menarik perhatian publik karena melibatkan nama Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, sebagai salah satu tergugat. Dalam proses hukum yang berjalan, pihak tergugat bersama kuasa hukumnya mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut. Mereka berargumen bahwa perkara tersebut seharusnya tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Pacitan untuk disidangkan.
Selain itu, gugatan yang diajukan oleh tiga warga yakni Puji Wahyu Lestariningsih, Susilowati, dan Winarno melalui Firma Hukum Astra Nawasena Law dianggap penuh dengan ambiguitas.
Disisi lain, penggugat bersama kuasa hukum dinilai tidak profesional dalam menempatkan perkara yang seharusnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) namun justru digugat di Pengadilan Negeri Pacitan.
Kuasa hukum Bupati Pacitan M.Mukhlasir Khitam dan Yuniar Riza Hakiki pun menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya putusan ini menunjukkan bahwa hukum telah ditegakkan dengan benar.
"Sejak awal, kami sudah meyakini bahwa perkara ini penuh ambiguitas, "kata Yuniar.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Yoga Tamtama Pamungkas mengatakan, dengan putusan tersebut pihaknya masih pikir-pikir,
"Ya intinya itu kan sudah putusan, terkait dengan upaya apa selanjutnya kita masih akan berunding dengan klien kami, karena kalau ke PTUN itu harus di Surabaya dan memakan biaya serta waktu," ungkapnya.
Perkara BOSDa ini mencuat ke publik sebagai salah satu isu yang mengundang perhatian masyarakat Pacitan. Dengan putusan ini, diharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disisi lain, terkait dengan gugatan balik kuasa hukum M.Mukhlasir Khitam menyatakan masih akan menunggu keputusan dari pihak tergugat yakni Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.
"Hasil ini nanti kita sampaikan, dan proses selanjutnya apakah akan dilakukan gugatan balik atau tidak tentu akan kita rundingkan dengan klien kami, "pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi