SURABAYA - Ahli Ekonomi Perbanas, Ikhwan Kholid, S.Pd., M.SM., turut menanggapi perkara antara Bank OCBC NISP melawan nasabah asal Surabaya, Tirtohardjo Rukmono. Ikhwan Kholid menilai hilangnya dana nasabah bukan sekadar permasalahan individual, melainkan ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan nasional.
Kasus ini bermula dari laporan nasabah yang mengaku kehilangan dana ratusan juta rupiah di rekeningnya secara misterius. Persoalan tersebut kini menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
“Dalam teori intermediasi keuangan, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi fungsi bank sebagai penghubung antara penabung dan peminjam. Ketika kepercayaan ini terganggu, risiko terjadinya bank run dan kepanikan sistemik bisa muncul, yang pada akhirnya mengganggu stabilitas makroekonomi,” ujar Ikhwan.
Menurutnya, insiden semacam ini juga berpotensi menggerus likuiditas sektor perbankan. Masyarakat cenderung menarik simpanannya atau beralih ke instrumen keuangan lain yang dianggap lebih aman. Akibatnya, penyaluran kredit dapat menurun, investasi terhambat, dan pertumbuhan ekonomi melambat.
Baca Juga : Sidang Saldo Nasabah Hilang, Ahli Hukum Unair : Bank OCBC NISP Wajib Bertanggung Jawab
“Ini sejalan dengan teori dana pinjaman yang menekankan pentingnya tabungan masyarakat sebagai sumber pembiayaan investasi nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ikhwan menuturkan bahwa hilangnya dana nasabah akan berdampak langsung pada persepsi publik terhadap keamanan sistem keuangan. Ketika rasa aman masyarakat menurun, kepercayaan konsumen bisa melemah, nilai tukar rentan bergejolak, dan sirkulasi uang di sektor riil menjadi terhambat.
“Dalam jangka panjang bisa terjadi deflasi kepercayaan, di mana masyarakat enggan bertransaksi dan berinvestasi,” imbuhnya.
Dari sisi tata kelola, Ikhwan menilai kasus seperti ini menunjukkan adanya masalah informasi asimetris antara bank dan nasabah. Kurangnya transparansi dapat menimbulkan moral hazard dan memperlemah citra sistem pengawasan perbankan.
Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip good governance, penguatan keamanan siber, serta akuntabilitas lembaga keuangan agar kepercayaan publik dapat dipulihkan. Pemerintah dan otoritas keuangan, lanjutnya, perlu memperketat regulasi dan meningkatkan perlindungan bagi nasabah.
“Dalam konteks ekonomi, uang yang hilang mungkin dapat diganti, tetapi kepercayaan publik yang hilang jauh lebih sulit untuk dipulihkan,” pungkasnya.
Sidang lanjutan perkara antara Bank OCBC NISP melawan nasabah asal Surabaya, Tirtohardjo Rukmono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara yang terdaftar dengan nomor 574/Pdt.G/2025/PN.JKT.Sel. dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak tergugat, yaitu Bank OCBC NISP. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















