SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi gudang seluas 290 meter di Jalan Kenjeran No.340 A, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Selasa (27/2/2024) pagi.
Namun, eksekusi mendapat penolakan dari Sutomo Hadi dkk selaku tergugat. Puluhan massa dari tergugat berupaya menghadang petugas juru sita Pengadilan Surabaya dan personel TNI hingga berlangsung ricuh.
Berdasarkan pantauan portaljtv.com, massa yang diduga dari tergugat satu Probo Wahyudi ini sudah melakukan penghadangan sejak pukul 08.00 WIB. Begitu tiba, massa sudah berdiri di depan lokasi dan memasang poster bertuliskan “Demi Keadilan: Tunda Eksekusi Sampai Ada Putusan Gugatan Perlawanan”
Begitu petugas juru sita PN Surabaya dikawal personel TNI tiba, massa langsung melakukan penghadangan. Meski mendapat hadangan, petugas juru sita PN berupaya tetap melakukan eksekusi. Hingga saat ini proses eksekusi masih terus berlangsung.(Ayul Andhim)
Baca Juga : Puluhan Massa Demo di PN Surabaya Minta Eksekusi di Jalan HR Muhammad Dijalankan
Editor : M Fakhrurrozi