Menu
Pencarian


Eks Dirut KBS Choirul Anwar Resmi Ditahan Kejati Jatim Terkait Korupsi Rp10,2 M, Satwa Kurus hingga Sekarat

Portaljtv.com - Rabu, 22 Juli 2026 17:56
Eks Dirut KBS Choirul Anwar Resmi Ditahan Kejati Jatim Terkait Korupsi Rp10,2 M, Satwa Kurus hingga Sekarat
Penampakan mantan Dirut KBS Choirul Anwar saat digiring penyidik Kejati Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (21/7/2026). (Foto: Kejati Jatim)

SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal Selasa (21/7/2026).

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional. Menurutnya, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada periode 2023 hingga 2024 yang turut disetujui oleh Direktur Keuangan kala itu. Kasus korupsi anggaran perusahaan pada periode 2016 hingga 2024 ini ditaksir mencapai angka sekitar Rp10,2 miliar.

"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia saat konferensi pers di gedung Kejati Jatim, dilansir detikJatim, Rabu (22/7/2026).

Dampak dari praktik lancung tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial negara, melainkan juga sangat memprihatinkan karena berdampak langsung pada kesejahteraan satwa di Kebun Binatang Surabaya. Akibat penyalahgunaan anggaran tersebut, satwa-satwa koleksi kebun binatang dilaporkan mengalami kekurangan pakan, menjadi kurus, bahkan sekarat hingga berujung pada kematian.

Baca Juga :   Indonesia Pinjamkan Komodo ke Jepang untuk Program Konservasi

Atas perbuatan dan dugaan tindak pidana tersebut, tersangka Choirul Anwar kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna menjalani rangkaian proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejati Jatim. (Tengku Abdillah Ayyub)

Editor : Iwan Iwe





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.