MAGETAN - Pemerintah Kabupaten Magetan mulai mengkaji rencana perampingan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Langkah ini dilakukan menyusul tingginya porsi belanja pegawai yang saat ini mencapai sekitar 37 persen dari total APBD, sementara implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Kebijakan perampingan OPD disiapkan untuk menekan beban belanja pegawai sekaligus menyesuaikan struktur organisasi dengan kemampuan keuangan daerah. Aturan tersebut akan berlaku mulai 2027, sehingga pemerintah daerah mulai melakukan berbagai persiapan sejak sekarang.
Saat ini, porsi belanja pegawai di Kabupaten Magetan masih mencapai sekitar 37 persen dari total anggaran. Beban tersebut semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah aparatur setelah pengangkatan sekitar 3.600 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 1.000 PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut hampir menyamai total Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Magetan.
Penggabungan atau perampingan OPD menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan agar efisiensi anggaran tidak berdampak pada pemutusan kontrak kerja pegawai. Rencana tersebut saat ini masih dalam tahap kajian akademis dan pembahasan lintas sektor, yang nantinya menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda.
Baca Juga : Bikin Bangga, Petani Ngawi Jadi Percontohan Nasional
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, mengatakan kajian perampingan organisasi dilakukan untuk mencari struktur pemerintahan yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain melakukan perampingan internal, Pemkab Magetan bersama DPRD juga mendorong pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap aturan pembatasan belanja pegawai. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi daerah dalam menyesuaikan kemampuan fiskal, sekaligus tidak merugikan tenaga PPPK.
Pemerintah daerah menilai persoalan serupa juga dihadapi lebih dari 300 daerah di Indonesia. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Editor : JTV Madiun



















