SURABAYA - Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, ECOTON mendesak agar Gubernur Jawa Timur dan menteri PUPR memulihkan sungai Brantas paska ditolaknya permohonan kasasi di Mahkamah Agung atas gugatan terhadap pencemaran kali Brantas. Pihaknya mengaku akan mengawal proses pemulihan untuk mengembalikan kelestarian sungai Brantas.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait pencemaran kali Brantas dalam gugatan yayasan Ecoton melalui putusan 1190k/pdt/2024/ yang dikeluarkan pada 30 April 2024.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengabulkan gugatan Ecoton dan mengeluarkan putusan agar tergugat melaksanakan 10 poin gugatan. Dimana poin putusan agar pihak terkait mengembalikan kelestarian sungai brantas yang kondisinya kian memburuk dan tercemar.
Menurut Ruli Mustika tim kuasa hukum Ecoton dari kantor hukum rumus Firma ditemui portaljtv.com pada Rabu (8/08/2024), sungai Surabaya merupakan sungai daerah aliran sungai Brantas sepanjang 42 kilometer dari Mlirip Mojokerto hingga jembatan Jagir Surabaya.“Hingga saat ini kondisi sungai sangat tercemar di sebabkan beberapa faktor. Diantaranya industri bebas membuang libah tanpa diolah, menjamurnya pemukiman akibat abainya kementerian PUPR meningkatkan volume sampah plastik ke sungai Brantas.
Pihaknya juga akan mengawal putusan gugatan tersebut/ demi mengembalikan dan memperbaiki kondisi sungai”, ujar Ruli lagi.
Dari data selama 10 tahun terakhir pengelolaan sungai Brantas dinilai masyarakat buruk, dalam survey yang dilakukan pada 535 warga di Jawa Timur, 62 koma 1 persen menyatakan pengelolaan sungai brantas oleh Pemprov Jatim masuk kategori buruk. 88 persen koresponden meyakini sungai Brantas saat ini masih dalam keadaan tercemar yang berimbas pada menurunnya kadar oksigen dan berpengaruh pada ekosistem sungai.
Sementara sumber pencemaran 73 koma 5 persen berasal dari sampah plastik dan limbah cair yang dibuang warga ke sungai dan 25 persen sumber pencemaran sungai berasal dari limbah industri dan pencemaran dari rumah tangga dipicu oleh pembiaran pembangunan rumah permanen di bantaran sungai dan bantaran sungai tidak terawat.
Adapun pengadilan tersebut memerintahkan para tergugat :
1.Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/ kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya
2.Memerintahkan Para Tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai Brantas dalam APBN 2020.
3.Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan pemasangan cctv di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuangan limbah cair.
4.Memerintahkan Para Tergugat melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di provinsi Jawa timur baik DLH Provinsi maupun DLH Kota/Kabupaten yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair.
5.Memerintahkan Para Tergugat mengeluarkan peringatan terhadap insustri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengelola limbah cair sebelum di buang ke sungai.
6.Memerintahkan Para Tergugat melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/200.
7.Memerintahkan Para Tergugat untuk memasang (Real Time) alat pemantau kualitas air di setiap outlet Pembuangan Limbah Cair di Sepanjang Sungai Brantas, agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau industri.
8.Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melakukan kampanye dan edukasi masyarakat wilayah sungai Brantas , untuk tidak mengko suami ikan yang mati karena limbah industri.
9.Memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri.
10.Memerintahkan Para Tergugat untuk membentuk tim SATGAS yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan Limbah Cair di Jawa Timur
Editor : Ferry Maulina