PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan Kepala Desa Jenangan, Toni Ahmadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset desa.
Tersangka langsung menjalani penahanan pada Kamis (12/3/2026) malam. Langkah ini diambil setelah jaksa penyidik bidang pidana khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum tersebut.
Kasus ini bermula dari aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung pada tahun 2015 silam. Praktik pengerukan tanah dan pasir tersebut dilakukan di sebuah bukit yang merupakan aset milik desa di wilayah Jenangan. Hasil kerukan tersebut kemudian dijual secara ilegal untuk keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan audit yang melibatkan Inspektorat serta tim ahli.
Baca Juga : Dua Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Hias Taman Kota Probolinggo Dijebloskan ke Tahanan
“Berdasarkan hasil audit dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran bekerja sama dengan Inspektorat, ditemukan kerugian negara yang saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta,” jelas Zhulmar.
Selain kerugian materiil, aktivitas tambang ilegal ini berdampak serius pada ekosistem lokal. Bukit yang semula berfungsi sebagai area resapan air dan penyangga lingkungan, kini dilaporkan telah rata dengan tanah.
Pihak penyidik menyoroti risiko bahaya yang ditimbulkan karena lokasi pengerukan berbatasan langsung dengan aliran sungai. “Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kerusakan berupa abrasi di lokasi tersebut. Hal ini sangat berbahaya karena lokasi tambang berada tepat di pinggir sungai, yang memicu potensi erosi besar,” tambahnya.
Baca Juga : Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Sosperda, Salah Satunya Wakil Ketua DPRD
Hingga saat ini, pihak Kejari Ponorogo masih mendalami luas lahan yang terdampak untuk mengukur kemungkinan adanya tambahan nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara. Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini murni berkaitan dengan penyalahgunaan aset desa untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, dan tidak terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD). (Yona Salma)
Editor : Iwan Iwe



















