TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung resmi menahan Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Suratman, pada Rabu (18/9/2024) sore.
Suratman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2022.
Untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Tulungagung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah menemukan kerugian negara sebesar Rp721 juta.
Baca Juga : Korupsi Rp. 1,2 Miliar, Bendahara Desa Sukorejo Nganjuk Diamankan Polisi
"Dari hasil penyidikan, kami menemukan banyak penyimpangan anggaran yang dilakukan tersangka, termasuk proyek-proyek fiktif," jelas Tri Sutrisno.
Dugaan korupsi melibatkan beberapa penyimpangan, termasuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa, serta korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Pasca OTT KPK, Agenda Paripurna DPRD Jatim Ditunda
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Mohamad Nukman, mengaku terkejut dengan langkah Kejaksaan yang menahan kliennya.
Menurutnya, kliennya awalnya hanya memenuhi panggilan sebagai saksi, dan pihaknya saat ini sedang mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, karena kami tidak menduga penahanan ini dilakukan pada saat klien kami dipanggil sebagai saksi," ujar Nukman.
Baca Juga : Nasib Hukum Novi Mantan Bupati Nganjuk "Digantung"
Tersangka Suratman dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penahanan ini diharapkan mempermudah jalannya proses penyidikan hingga kasus ini selesai.(Agus Bondan/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe