Menu
Pencarian

Dua Pimpinan DPRD Jatim Tidak Masuk Dalam Sprindik Tersangka KPK

Ayul Andhim - Senin, 15 Juli 2024 16:38
Dua Pimpinan DPRD Jatim Tidak Masuk Dalam Sprindik Tersangka KPK
Pj Gubernur Jatim Nyatakan Ada Dua Pimpinan DPRD Jatim Yang Tidak Masuk Sprindik Tersangka KPK Kasus Korupsi dana Pokmas. (ft Ayul Andim)

SURABAYA - Tiga agenda peripurna terpaksa di tunda setelah adanya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus pengembangan korupsi dana hibah Pokmas DPRD Jatim. Namun perubahan APBD harus terus berjalan agar pengesahan anggaran tidak terganggu. Dari sprindik KPK masih ada dua pimpinan dewan yang tidak masuk dalam sprindik tersangka KPK sehingga pengesahan anggaran masih bisa dilakukan.

Disampaikan PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono masih ada dua pimpinan DPRD Jatim yang tidak masuk dalam sprindik tersangka KPK, sehingga masih bisa di lakukan sidang paripurna untuk membahas beberapa agenda termasuk pembahasan Perubahan APBD 2024.

Sidang paripurna sempat tertunda dua kali pasca penetapan tersangka KPK terhadap tiga penyelengara negara dan satu staf DPRD Jatim dalam kasus korupsi pengembangan dana hibah pokmas DPRD Jatim.

Menurut PJ gubernur Jatim Adhy Karyono menyatakan aktifitas di DPRD Jatim masih tetap berjalan dan harus berjalan demi kelangsungan pembangunan di Jatim. Dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga :   DPRD Jatim Buka Suara Soal Jembatan Nyaris Putus Di Wagir Lor Ngebel

Masih ada waktu sampai 30Aagustus nanti untuk melakukan pembahasan dan mengesahkan anggaran, bila sampai menunggu anggota baru akan lama lagi.

Seperti diketahui KPK sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pokmas DPRD Jatim. Empat tersangka dari DPRD Jatim, tiga orang penyelengara negara dan satu staf sedangkan 17 tersangka lainya di duga dari pokmas atau dari unsur swasta.

 

Editor : Ferry Maulina






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.