KABUPATEN MALANG - Andre Budi Harjono 25 tahun dan Ashrahf Sanata 24 tahun warga Desa Kendalpayak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang di ringkus polisi terkait peredaran pil koplo.
Dalam pemeriksaan mereka yang mengaku baru menjadi pengedar pil koplo selama dua bulan harus keterusan lantaran hasil keuntungan yang didapatkan menggiurkan.
Mereka mendapatkan barang dari bandar yang katanya berada didalam lapas dengan sistem ranjau dengan pemesanan satu box atau seribu butir dan dikemas secara ecer.
Mereka mengedarkan per tik 4 butir dengan harga 10 ribu kepada pembeli yang memesan. Sementara untuk satu plastik berisi 100 butir dihargai dengan 180 ribu.
Sementara itu mereka membeli dari bandar seharga 900 ribu per box dengan seribu butir dengan keuntungan dibungkus per tik 4 butir mencapai hampir 2 juta sedangkan jika dijual per tik 100 butir mendapatkan keuntungan 900 ribu.
Dalam penangkapan para pelaku petugas berhasil mengamankan badang bukti pil koplo sebanyak 384 butir dan uang 50 ribu serta ponsel yang dibuat transaksi.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 435 JO pasal 138 atau pasal 436 undang undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang mana ancamannya minimal 5 tahun penjara. (AAN)
Editor : JTV Malang