Menu
Pencarian

Dua Pengedar Pil Koplo Diringkus Reskrim Polsek Pakisaji

JTV Malang - Kamis, 19 September 2024 10:38
Dua Pengedar Pil Koplo Diringkus Reskrim Polsek Pakisaji

KABUPATEN MALANG - Andre Budi Harjono 25 tahun dan Ashrahf Sanata 24 tahun warga Desa Kendalpayak  Kecamatan Pakisaji  Kabupaten Malang di ringkus polisi terkait peredaran pil koplo.

Dalam pemeriksaan mereka yang mengaku baru menjadi pengedar pil koplo selama dua bulan  harus keterusan lantaran hasil keuntungan yang didapatkan menggiurkan.

Mereka mendapatkan barang dari bandar yang katanya berada didalam lapas  dengan sistem ranjau  dengan pemesanan satu box atau seribu butir  dan dikemas secara ecer.

Mereka mengedarkan per tik 4 butir dengan harga 10 ribu kepada pembeli  yang memesan. Sementara untuk satu  plastik berisi 100 butir dihargai dengan 180 ribu.

Baca Juga :   Dua Pengedar Pil Koplo Diringkus Reskrim Polsek Pakisaji

Sementara itu  mereka membeli dari bandar seharga 900 ribu per box dengan seribu butir  dengan keuntungan dibungkus per tik 4 butir mencapai hampir 2 juta sedangkan jika dijual per tik 100 butir mendapatkan keuntungan 900 ribu.

Dalam penangkapan para pelaku  petugas berhasil mengamankan badang bukti pil koplo sebanyak 384 butir dan uang 50 ribu serta ponsel yang dibuat transaksi.

Atas perbuatannya  para pelaku dijerat dengan pasal 435 JO pasal 138 atau pasal 436 undang undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang mana ancamannya minimal 5 tahun penjara. (AAN)

Editor : JTV Malang





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.