SURABAYA - Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo, mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) tentang anti-perundungan anak. Usulan ini disampaikan menyusul kasus kematian anak penyandang disabilitas yang diduga mengalami kekerasan di kawasan Rungkut, Surabaya.
Michael menilai perundungan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa. Perbuatan tersebut harus dipandang sebagai bentuk kekerasan terhadap anak yang membutuhkan penanganan serius, dengan mempertimbangkan bentuk kekerasan, usia korban, serta dampak yang ditimbulkan.
Menurutnya, keberadaan perda anti-perundungan diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus memberikan pedoman penanganan kasus perundungan terhadap anak di Surabaya.
Ia juga berharap aturan tersebut dapat mengatur bentuk pembinaan dan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk bagi anak yang membutuhkan perhatian khusus.
Michael menilai penguatan perlindungan anak menjadi penting, terlebih Surabaya telah menyandang predikat Kota Layak Anak. Upaya pencegahan, menurutnya, perlu dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Michael merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Khususnya, Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Ini harus dilakukan agar ada efek jera, terutama karena Surabaya mendapat predikat Kota Layak Anak. Perlindungan harus diberikan kepada semua anak, termasuk anak penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus. Mereka justru membutuhkan perlindungan ekstra karena memiliki keterbatasan dalam membela diri dan tidak selalu mampu melakukan hal yang sama seperti anak-anak lainnya,” ujar Michael, Selasa (20/10/2026).
Menurut Michael, diperlukan aturan khusus di tingkat daerah untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus mengatur penanganan yang sesuai bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Selain penegakan hukum, pencegahan perundungan melalui regulasi, edukasi, dan pengawasan lingkungan dinilai perlu diperkuat untuk melindungi anak.
“Oleh sebab itu, saya ingin ada peraturan khusus, terutama peraturan daerah di Surabaya yang mengatur sanksi dan penanganan yang sesuai bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus. Apalagi, dalam kasus ini terdapat dugaan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Semoga usulan ini mendapat perhatian khusus, terlebih Surabaya merupakan Kota Layak Anak,” pungkasnya. (*)
Editor : A. Ramadhan























