PAMEKASAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pamekasan dan menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna DPRD Pamekasan yang digelar pada Senin, (4/8/2025) sore menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 menjadi Perda. Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan, termasuk oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta penyampaian pandangan akhir dari masing-masing fraksi.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menyampaikan bahwa meskipun Raperda telah disahkan, masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan untuk penyusunan APBD tahun berikutnya. Salah satunya adalah perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dengan membenahi sektor pajak rumah makan, perhotelan, dan sektor potensial lainnya.
“Masih terdapat kebocoran penerimaan pajak dari rumah makan. Pemerintah perlu lebih optimal dalam menarik pajak ini.” kata Ali Masykur
Sementara itu, Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, menegaskan bahwa penandatanganan pengesahan yang dilakukan bersama menjadi simbol komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah.
Ia juga menyatakan bahwa Pemkab Pamekasan akan melakukan evaluasi dan penataan ulang terhadap aspek-aspek yang belum optimal dalam pelaksanaan APBD tahun 2024 sebagai dasar perbaikan APBD tahun anggaran 2025.
“Namun ada beberapa catatan yang harus kita perhatikan bersama. Realisasi pendapatan baru mencapai 91,38 persen, khususnya dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer yang belum mencapai target APBD,” kata Bupati Kholilurrahman.
“Ini harus kita sikapi lebih cermat dengan menghitung potensi pendapatan agar tidak terulang di tahun berikutnya,” sambungnya.
Dengan disahkannya Perda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024, Pemerintah Kabupaten Pamekasan diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan serta fokus pada peningkatan kinerja pembangunan dan pelayanan publik. (*/MH)
Editor : JTV Madura