SURABAYA - DPRD Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar seminar membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Hotel Mercure Darmo Surabaya, Rabu (11/6/2025).
Seminar menghadirkan sejumlah pejabat dan tokoh. Diantaranya anggota Komisi III DPR RI, Suedeson; mantan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto; dan advokat senior Surabaya, Sudiman Sidabuke.
Freddy Poernomo, Anggota Komisi A DPRD Jatim mengatakan seminar bertujuan untuk memberikan masukan konstruktif kepada DPR RI.
"Hasil dari seminar ini untuk masukan konstruktif kepada Komisi III DPR RI sebelum KUHP baru diimplementasikan," ujarnya.
Baca Juga : Kunjungi Kejari Sidoarjo, Anggota Komisi III DPR RI Minta Usut Tuntas Korupsi PDAM
Freddy berharap KUHP memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Kami berharap KUHP baru segera ditetapkan dan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Suedeson, menekankan bahwa RUU KUHP baru dirancang untuk memperketat proses pemeriksaan perkara pidana.
"Proses penyidikan akan dilengkapi dengan kamera pengawas, kewenangan polisi akan dibatasi, penahanan akan dipersulit, dan peran advokat dalam pendampingan akan diperkuat," jelas Suedeson.
Suedeson menambahkan bahwa tujuan utama adalah menekan angka kekerasan dalam proses penyidikan di kepolisian.
Sementara itu, Johannes Dipa Widjaja, advokat Surabaya, mengatakan, KUHP baru harus menguatkan peran advokat.
"KUHP baru harus mengatur peran dan fungsi advokat secara maksimal, baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Selama ini, advokat masih menghadapi kendala dalam memberikan pendampingan hukum," terangnya.
Seminar ini menjadi forum penting bagi pemangku kepentingan untuk membahas dan memberikan masukan terhadap RUU KUHP baru. Harapannya, KUHP yang baru akan lebih efektif dalam melindungi hak-hak asasi manusia dan menegakkan hukum di Indonesia. (*)
Editor : M Fakhrurrozi