BANGKALAN - Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap AS (39) asal Desa Sukolilo, Kecamatan Labang, Kabaupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur di rumahnya Desa Sukolilo. AS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar sabu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakkan, AS sempat digrebek jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan. Namun, ia berhasil meloloskan diri karena melihat pergerakan petugas melaku CCTV yang terpasang di rumahnya.
“Pelaku pernah penggerebekan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri,” kata AKBP Hendro, Kamis (26/6/2025).
Hingga pada Rabu (18/6/2025) setelah mendapatkan infromasi berada di rumahnya. Petugas laangsung mengepung rumahnya dan menangkapnya.
Baca Juga : Viral! Orang Tak Dikenal Hadang Truk Sampah DLH Bangkalan Sambil Acungkan Sajam
Selain mengamanakan tersangka, petugas mengamankan 92.82 gram sabu yang siap jual, 57,4 gram ganja dan 9 butir inex serta sepucuk senjata api jenis macarov kaliber 956 yang diduga dibuang pelaku di area rerumputan yang ada di depan rumahnya.
“Barang-barang bukti termasuk senjata api yang sudah daiamankan Satreskrim Polres Bangkalan akan dilakukan penyelidikan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Dengan Ancaman Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura