NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang desa. Keempat raperda tersebut ditargetkan dapat diselesaikan tahun ini dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Empat raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Perangkat Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala DPMD Ngawi, Budi Santoso, menyampaikan bahwa saat ini usulan raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dinas sebelum diajukan ke DPRD setempat.
Menurutnya, usulan perubahan pada raperda kepala desa dan BPD merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa. Sementara itu, raperda perangkat desa akan mengatur persyaratan dalam proses pengisian jabatan, dan raperda BUMDes merupakan usulan perda baru.
Baca Juga : DPRD Trenggalek Sepakat Lanjutkan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
DPMD berharap pembahasan raperda tersebut dapat segera rampung tahun ini, mengingat pada tahun 2027 mendatang akan dilaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Diketahui, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa berubah dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Kebijakan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui regulasi di tingkat daerah.
Editor : JTV Madiun



















