NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai menyiapkan regulasi dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencananya digelar pada 2027. Tahap awal dilakukan dengan menginventarisasi persoalan dan menyiapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait kepala desa.
Sebanyak 187 kepala desa di Kabupaten Ngawi akan memasuki akhir masa jabatan pada Oktober 2027. Untuk itu, Pemkab Ngawi mulai melakukan berbagai persiapan agar pelaksanaan Pilkades serentak dapat berjalan sesuai regulasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa DPMD Ngawi, Arif Syaifudin, mengatakan perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Menurut Arif, karena pelaksanaan Pilkades serentak masih akan berlangsung pada 2027, Pemkab Ngawi masih memiliki waktu untuk menyiapkan seluruh regulasi yang dibutuhkan.
Baca Juga : Kejar Pilkades 2026, DPRD Pacitan Percepat Pembahasan Raperda Pemilihan Kepala Desa
Perubahan Perda tentang kepala desa ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan pada tahun ini. Setelah Perda selesai, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan Pilkades.
Dalam persiapan tersebut, DPMD juga mulai menginventarisasi berbagai ketentuan yang perlu disesuaikan, termasuk persyaratan bagi aparatur pemerintah yang akan maju sebagai calon kepala desa.
Perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon. Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti Pilkades wajib mengajukan izin kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga : 178 Desa di Ngawi Bakal Gelar Pilkades Serentak 2027, DPMD Siapkan Perubahan Perda
Pemkab Ngawi berharap seluruh regulasi dapat disiapkan lebih awal sehingga tahapan Pilkades serentak 2027 dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : JTV Madiun



















