Menu
Pencarian

DPD LSM LIRA Sidoarjo Demo PN Yogyakarta Tuntut Tunda Eksekusi Rumah Dokter

Portaljtv.com - Selasa, 24 Oktober 2023 21:00
DPD LSM LIRA Sidoarjo Demo PN Yogyakarta Tuntut Tunda Eksekusi Rumah Dokter
Puluhan Massa DPD LSM LIRA Sidoarjo menggelar aksi di PN Yogyakarta tuntut tunda eksekusi rumah. (Foto : Istimewa)

YOGYAKARTA - Puluhan massa dari DPD LSM LIRA Sidoarjo menggelar aksi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

Aksi yang dipimpin langsung Winarno, Bupati LSM LIRA Sidoarjo ini menuntut Pengadilan Negeri Yogyakarta menunda rencana eksekusi rumah di Jalan Nagan Lor Nomor 70, Kraton, Yogyakarta.

“Kami bertamu ke PN Yogyakarta untuk menuntut 2 Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang eksekusinya tidak dilakukan dengan benar dan adil terkait masalah bundel waris,” ujar Winarno, kepada portaljtv.com.

Massa LSM LIRA Sidoarjo menilai rencana PN Yogyakarta melakukan eksekusi rumah merupakan putusan yang aneh. Pasalnya, PN Yogyakarta belum menyelesaikan masalah pertama yakni eksekusi uang tabungan di Bank Mandiri.

Baca Juga :   PN Yogyakarta Eksekusi Rumah Dokter, Begini Kronologinya

“Maka kalau PN mau menjalankan Eksekusi, hendaknya masalah yang pertama harus dilakukan dulu, baru dilakukan eksekusi untuk Putusan kedua,” tambahnya.  

Aksi massa dari DPD LSM LIRA Sidoarjo ini mendapat perhatian dari PN Yogyakata. Empat perwakilan DPD LSM LIRA Sidoarjo ditemui oleh Humas PN Heri Kurniawan dan Narti perwakilan Pejabat Panitera.

Dalam rapat diskusi tersebut, Bupati DPD LIRA Sidoarjo Winarno minta untuk bisa bertemu dengan Kepala Pengadilan Negeri Yogyakarta. Harapannya agar permohonan eksekusi bisa dikaji kembali atau eksekusi pengosongan rumah ditunda, sampai dilakukan eksekusi Bank Mandiri dilakukan dahulu.

Baca Juga :   DPD LSM LIRA Sidoarjo Demo PN Yogyakarta Tuntut Tunda Eksekusi Rumah Dokter

Permintaan bertemu Kepala PN Yogyakarta dikabulkan. Namun, tuntutan DPD LIRA Sidoarjo agar eksekusi rumah tak dikabulkan PN Yogyakarta. Pihak juru sita PN Yogyakarta tetap akan melakukan eksekusi rumah di Jalan Nagan Lor Nomor 70, Kraton, Yogyakarta pada hari Rabu (25/10/2023).

Sementara terkait tuntutan agar eksekusi rekening Bank Mandiri, PN Yogyakarta akan dijadwalkan.

“Hari ini kami LSM LIRA DPD Sidoarjo sudah melakukan tugas di PN Yogyakarta. Kami merasa belum puas terhadap keputusan tersebut. Maka kami akan melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan tindakan dalam mengawal kasus ini,” pungkas bupati LIRA DPD Sidoarjo.(Ayul Andhim)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain