TUBAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban, menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara terhadap warsidam, pelaku pembunuhan keji perangkat di Tuban. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang dipicu rasa cemburu akibat hubungan asmara antara korban dengan istrinya. (jtv/bjn)
Editor : JTV Bojonegoro


















