TRENGGALEK - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek melakukan pemantauan langsung penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 kepada ratusan pekerja di sebuah pabrik rokok. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja telah menerima hak mereka tepat waktu.
Total THR dan zakat yang disalurkan oleh pabrik rokok tersebut mencapai Rp2,8 miliar. Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto, menegaskan pentingnya perusahaan memenuhi kewajiban THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Disperinaker Trenggalek juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan. Heri Yulianto meminta pekerja yang mengalami masalah segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.
Sutrisno Hadi, Manager Operasional Pabrik Rokok Alfi Putra, menyatakan bahwa penyaluran THR telah sesuai regulasi meski kondisi pabrik sedang mengalami penurunan pendapatan. Ia mengaku pihaknya tetap berkomitmen memenuhi kewajiban THR, termasuk dengan mencari donatur atau pinjaman jika diperlukan.
Baca Juga : Disperinaker Trenggalek Pastikan Penyaluran THR Pekerja Sesuai Aturan
"Kami berupaya maksimal agar hak pekerja terpenuhi, meski ada tantangan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang memengaruhi pendapatan perusahaan," ujar Sutrisno.
Disperinaker Trenggalek akan terus memantau implementasi THR di berbagai sektor industri hingga H-7 Lebaran. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui posko pengaduan resmi. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri