PACITAN - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna menegaskan bahwa sumbangan melalui komite sekolah tidak dilarang selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
Menurutnya, penggalangan sumbangan diperbolehkan sepanjang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun waktunya. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Khemal menjelaskan, sumbangan komite sekolah berbeda dengan pungutan yang dilarang. Sumbangan harus dilandasi semangat gotong royong dari para orang tua atau wali murid untuk mendukung kegiatan pendidikan.
“Sumbangan komite sekolah itu diperbolehkan sepanjang sifatnya sukarela. Tidak boleh ada penentuan nominal maupun batas waktu pembayaran karena itu akan berubah menjadi pungutan,” kata Khemal Jum'at (13/03) malam.
Baca Juga : Pacitan Tak Ingin Gegabah, Kebijakan WFH Masih Dikaji
Ia menambahkan, mekanisme penggalangan dana juga harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap rencana penggalangan dana wajib disertai proposal yang jelas mengenai tujuan penggunaan anggaran.
Proposal tersebut kemudian diketahui pihak sekolah serta dibahas bersama orang tua atau wali murid sebelum disepakati. “Penggalangan dana melalui komite harus jelas peruntukannya. Harus ada proposalnya, diketahui sekolah, kemudian disampaikan kepada orang tua dan disepakati bersama. Prinsipnya transparan dan tidak memberatkan,” ujarnya.
Khemal juga mengingatkan agar sekolah maupun komite tidak memaksakan sumbangan kepada orang tua siswa. Ia menegaskan, partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan tetap penting, namun harus tetap sesuai aturan. “Kalau memang ada partisipasi dari orang tua untuk membantu kegiatan sekolah itu baik, tetapi sekali lagi harus sukarela, tidak memaksa, dan dikelola secara terbuka,” pungkasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















