SURABAYA - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya melimpahkan berkas dan tiga tersangka korupsi dana Koperasi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Ketiga tersangka yang turut dibawa dalam pelimpahan tahap II ini adalah Sri Retno (74) mantan Ketua Koperasi, Yuliatin, Ketua Koperasi dan WI (72) eks kasir koperasi.
“Kami telah menerima pelimpahan Tahap II dari Penyidik Polrestabes Surabaya, tiga mantan pengurus Koperasi UPN Veteran diantaranya YAS, SR dan WI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan korupsi,” kata Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak.
Jemmy mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini akibat laporan keuangan dan perjanjian fiktif setelah Koperasi UPN Veteran mengajukan pinjaman uang ke Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara pada Agustus dan November 2015.
“Pada 17 Agustus 2015 Koperasi UPN Veteran mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 miliar, kemudian 11 November kembali mengajukan hal serupa sebesar Rp 5 miliar, lalu para tersangka ini secara singkat melakukan perlawanan hukum dengan membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota koperasi secara viktif, ” jelasnya.
Kemudian dalam kurun waktu 2015-2019 itu, tersangka telah melakukan pembayaran, namun hingga saat ini masih ada tunggakan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.4 miliar.
“Dengan perbuatan tersangka ini, kami sangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,” ungkapnya lebih lanjut.
Meskipun ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan usia dan kondisi kesehatan mereka yang sudah tua dan sakit-sakitan.
"Namun, mereka tetap dikenakan status tahanan kota dan dipasangkan gelang detektor sebagai bentuk pengawasan dalam pantauan proses hukum sedang dijalani oleh para tersangka," tambah Jemmy.
Sementara Ahmad Suhairi, tim pendamping hukum tersangka, mengaku bersyukur pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan Kejari Tanjung Perak dan pihaknya akan mengikuti proses hukum.
"Permintaan tersebut telah dikabulkan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak. Jadi selanjutnya kami akan ikuti proses hukum yang kini berada dalam ranah pihak jaksa penuntun umum untuk susun berkas lanjutan guna proses hukum tetap berjalan dinyatakan langsung oleh Kejari Perak," pungkasnya.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi