NGAWI - Rencana penghapusan status guru honorer hingga akhir tahun 2026 menjadi tantangan baru bagi dunia pendidikan di daerah. Di Kabupaten Ngawi, kondisi ini menjadi persoalan tersendiri di tengah masih tingginya kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi mencatat jumlah guru honorer di tingkat SD dan SMP negeri saat ini mencapai sekitar 350 orang. Seluruhnya telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kepala Bidang Pemetaan Distribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikbud Ngawi, Lantik Kusuma Aji, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait kelanjutan status para guru honorer tersebut.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur batas izin mengajar guru honorer hanya sampai akhir tahun 2026.
Baca Juga : Dikbud Ngawi Tunggu Juknis Kelanjutan Nasib Guru Honorer
“Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis terkait skema perubahan status kepegawaian guru honorer,” ujar Lantik Kusuma Aji.
Menurutnya, Kabupaten Ngawi masih mengalami kekurangan tenaga pendidik yang cukup besar, terutama di jenjang SD dan SMP negeri. Kebutuhan guru diperkirakan mencapai sekitar 500 orang.
Di sisi lain, setiap tahun terdapat sekitar 200 hingga 250 guru aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut membuat keberadaan guru honorer selama ini sangat membantu menutup kekurangan tenaga pengajar di sekolah.
Baca Juga : KDMP di Pinggir Sungai, Warga Swadaya Bangun Tembok Penahan Tanah sebagai Pengaman
Namun demikian, kesejahteraan guru honorer masih menjadi persoalan karena penghasilan mereka bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing sekolah yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan status guru honorer akan dihapus pada akhir tahun 2026. Para guru diarahkan untuk bertransisi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait mekanisme peralihan status tersebut agar tidak menimbulkan kekosongan tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri.
Editor : JTV Madiun

















