PACITAN - Kasus pembuangan jenazah bayi yang menggegerkan warga Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Pacitan pada bulan Mei 2023 lalu akhirnya masuk ke meja persidangan. Kasus yang melibatkan ibu kandungnya Hikmah Satwika Kuncoro Putri warga Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung tersebut saat ini sudah memasuki sidang kedua. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara tertutup.
"Jadi hari ini kita sidang kedua dengan pemeriksaan saksi, dari saksi yang dijadwalkan hadir hanya satu saksi dari pihak medis yang hadir, " ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Pacitan Adif Candra Wiguna (28/09/23).
Sementara itu pada sidang pertama dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan pekan laku, terdakwa Hikmah Satwika Kuncoro Putri didakwa pasal berlapis.
"Ada tiga pasal yang disusun secara subsidaritas, yang pertama Pasal 80 ayat 03 UU perlindungan anak dengan membiarkan, menempatkan, melakukan kekerasan hingga menyebabkan anak mati itu ancamannya 15 tahun, " imbuhnya.
Kemudian, lanjut Adif, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 341 KUHP karena dianggap sengaja menghilangkan nyawa anak saat dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan ancaman 7 tahun penjara. Pun Satwika didakwa pasal 181 KUHP atas perbuatanya menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat, dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahiran dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Imam Bajuri mengatakan, meski dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terlalu berat, namun dirinya memastikan tidak akan melakukan esepsi.
"Yang jelas kita tidak akan melakukan esepsi dari dakwaan JPU, dan nantinya kita akan memanggil saksi guna meringankan hukuman terdakwa, jelasnya.
Sementara sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus tersebut rencananya akan digelar pada 03 Oktober 2023 mendatang.(Edwin Adji)
Editor : M Fakhrurrozi