SUMENEP - Polres Sumenep menahan seorang warga Guluk-Guluk berinisal AMB karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh senilair 2,1 miliar rupiah.
Kepolres Sumenep, AKBP Rivanda mengatakan Pelaku berpura-pura sebagai penyelenggara biro perjalanan umrah resmi dan menipu sedikitnya 60 warga dengan nama PT Annuqa Sumenep.
Ia menerangkan modus AMB, selaku pemilik dan pengelola PT Annuqa Sumenep menawarkan paket umrah 16 hari pada 10 hari terakhir ramadan tahun 2023 dengan biaya sebesar Rp 30 juta per orang.
Para calon jemaah umrah itu menyetorkan dana secara bertahap, mulai dari uang muka, pelunasan hingga tambahan biaya sebesar Rp 7,5 juta per orang pada saat mejelang keberangkatan. Namun, rencana keberangkatan yang dijadwalkan pada 4 April 2023 itu mendadak dibatalkan, dengan alasan pelunasan tiket yang belum terpenuhi.
Kemudian AMB kembali menawarkan dua pilihan kepada jemaah tetap berangkat atau memilih refund. Refund dijanjikan paling lambat pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada laporan ke polisi. Sayangnya, hingga kini tak satu pun jemaah menerima pengembalian dana sementara keberangkatan tak pernah terjadi. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Sumenep.
Barang bukti yang telah disita penyidik meliputi tanda terima pembayaran, kwitansi setoran tambahan, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi dan flashdisk berisi rekaman komunikasi digital.
“Tersangka AMB ini kita tahan untuk penyeledikan lebih lanjut,’ ucapnya, Jumat (30/5/2025)
Akbat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 124 Jo pasal 117 Subsider pasal 122 Jo pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebagaimana Diubah Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukumanyan enam tahun penjara dan denda maksimal enam miliar rupiah,’ tutupnya. (Fawas Irfani)
Editor : JTV Madura