Menu
Pencarian

Diduga Tertipu Penukaran Uang Baru, Tiga Warga Tulungagung Rugi Hampir Rp100 Juta

Agus Bondan - Selasa, 6 Mei 2025 14:47
Diduga Tertipu Penukaran Uang Baru, Tiga Warga Tulungagung Rugi Hampir Rp100 Juta
Diduga Tertipu Penukaran Uang Baru, Tiga Warga Tulungagung Rugi Hampir Rp100 Juta

TULUNGAGUNG - Tiga perempuan warga Kabupaten Tulungagung melaporkan seorang perempuan berinisial DW ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan jasa penukaran uang baru, pada selasa (6/5/2025). Total kerugian yang dialami ketiga pelapor mencapai hampir Rp100 juta.

Ketiga korban, yakni Nia Lailatul Mu’arofah, Ika, dan Shelly, mendatangi Mapolres Tulungagung untuk melaporkan DW, warga Kecamatan Campurdarat, yang sebelumnya dikenal melalui media sosial Facebook.

Menurut laporan, DW menjanjikan penukaran uang baru namun uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

Nia mengungkapkan bahwa dirinya sudah rutin bertransaksi dengan DW sejak menjelang Lebaran tahun 2023 dan tidak pernah mengalami masalah. Namun pada tahun 2025 ini, saat nominal transaksi semakin besar, DW tidak memberikan uang baru yang telah disepakati. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp67 juta, termasuk titipan uang dari teman-temannya.

“Awalnya masih lancar, tapi saya tidak pernah ketemu orangnya, biasanya dititipkan ke orang desa pas pertama kali tukar cairnya gak sampe 10 juta, terus gak cair lagi,” Ujar Nia.

“Jadi diiming-imingi jasa murah, kalo ambil banyak itu free jasa, bayar jasanya juga hanya Rp. 5000  sampai Rp. 8000,” Lanjutnya.

Sementara itu, pelapor lain, Yusrotun Nasikha, mengaku memiliki pengalaman berbeda. Ia justru menjual uang baru kepada DW. Pada awal transaksi, DW membayar tunai, namun dalam transaksi selanjutnya hanya memberikan uang muka tanpa pelunasan hingga total kekurangan pembayaran mencapai Rp27 juta.

“Alasannya setelah saya tanya ke yang bersangkutan itu karena bank-nya gak bisa, mertuanya sakit masih di ICU, saya tanya lewat WhatsApp,” Ujar Yusrotun.

Ketiga pelapor berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, mereka meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.(*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.